WOW…KEPASTIAN LEGALITAS HOTEL VANILA ALIAS HOTEL KUNING MASIH DI UJUNG PENANTIAN DARI PEMKO BATAM & DPRD BATAM
BATAM, DETIKGLOBALNEWS.com – Berdasarkan hasil rapat RDP komisi I DPRD Kota Batam mengenai perijinan pembangunan hotel hay-hay yang sekarang berganti nama menjadi hotel Vanila yang dikelola oleh PT.SURYA MENTARI ABADI.
Beberapa tahun yang lalu yaitu pada hari kamis 19 maret 2015 jam 14:30 pada rapat yang dipimpin oleh Ruslan M Ali Hasyim dan dihadiri oleh anggota DPRD Kota Batam komisi I dan perwakilan sekretaris dewan turut juga hadir dari LSM LPAB Provinsi Kepri dan Dir Lahan Bp Batam oleh Bapak Tumpak Siahaan.
Bahwa dalam rapat mengatakan sejak 2013 ijin tidak lagi diurus oleh pihak Distako namun untuk legalitas laik fungsi masih dikeluarkan oleh Distako.
Sementara dalam rapat dengar pendapat tersebut Komisi I DPRD kota Batam meminta ketransparanan tentang fatwa panologi dari ijin tersebut agar terang dan dipublis ke masyarakat luas agar tidak menjadi polemik.
Bahwa juga harus ada jika perubahan terjadi dengan IMB perubahan nya yang nanti akan ditindak lanjuti oleh tim ahli bangunan gedung (TABG) yang bersertifikat dari nasional.
Komisi I DPRD kota Batam telah meminta sinkronisasi antara fatwa yang dikeluarkan oleh BP Batam dengan IMB yang dikeluarkan oleh BPM —PTSP Pemko Batam, serta kajian teknis terhadap IMB yang sudah terbit, hingga saat masyarakat kota Batam masih di ujung penantian bagaimana sebenarnya legalitas izin bangunan hotel Vanila tersebut apakah sudah sesuai dengan Fatwa Panalogi dengan IMB yang telah di terbitkan oleh BPM-PTSP pemko Batam.
Walikota Batam H.Muhammad Rudi pernah berjanji akan menindak tegas segala bentuk bangunan yang tidak sesuai dengan aturan maupun pelanggaran perda kota Batam akan menindak tegas dalam tahun ini, ucapnya di sela-sela pelantikan Sekda kota Batam bersama jajaran di setingkat SKPD lainnya, lalu apakah hal tersebut akan teralisasi.
Sedangkan sertifikat laik fungsi gedung bangunan (SLF) adalah sertifikat yang dikeluarkan oleh pemko Batam kecuali untuk bangunan gedung fungsi khusus oleh pemerintah untuk menyatakan kelaikan fungsi suatu bangunan gedung baik secara administratif maupun secara teknis sebelum pemanfaatan nya, pada Bagian kedua Persyaratan teknis , Paragraf I persyaratan tata bangunan Pasal 13 menegaskan sebagai berikut:
1. Dalam penyelenggaraan bangunan gedung wajib mengikuti persyaratan tata bangunan meliputi persyaratan peruntukan dan intensitas bangunan gedung arsitektur bangunan gedung, persyaratan pengendalian dampak lingkungan dan persyaratan rencana tata bangunan dan lingkungan (RTBL)
2. Persyaratan peruntukan dan intensitas bangunan gedung sebagaimana dimaksud pada ayat 1 diatur dalam RTRWK, RDTRKP dan /atau RDBL
3. Penampilan bangunan gedung yang didirikan berdampingan dengan bangunan gedung yang dilestaraikan dan dirancangdengan mempertimbangkan kaidah estetika bentuk dan karakteristik dari arsitek bangunan gedung yang dilestarikan.
4. Penampilan bangunan gedung yang digunakan untuk kepentingan umum dirancang dengan mempertimbangkan nilai 2 budaya kota batam dengan tetap memperhatikan kaidah estetika bentuk dan arsitekur bangunan gedung sesuai dngan ketentuan peraturan perundangan2 yang berlaku
5. Persyaratan pengendalian dampak lingkungan sebagaimana yang dimaksud pada ayat 1 berupa analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL) upaya pengelolaan lingkungan (UKL) , upaya pemantauan lingkungan(UPL) diwajibkaan bagi Bangunan gedung yang menimbukan dampak penting terhadap lingkungan
6. persyaratan rencana tata bangunan dan lingkungan (RTBL) sebagaiman dimaksud ayat 1 merupakan syarat pokok ketentuan program bangunan dan lingkungan rencana umum dan panduan rancangan rencana investasi ketentuan pengendalian rencana dan pedoman pengendalian pelaksanaan
Pada pasal 20 Ayat 1 menegaskan persyaratan analisis mengenai amdal dan upaya pengelolaan lingkungan (UKL) dan upaya pemantauan lingkungan (UPL) sebagiamana yang dimaksud dengan pasal 13 ayat 5 berupa rekomendasi untuk menetapkan diperbolehkan nya melakukan kegiatan perencanaan teknis dan pembangunan atas dasar hasil kajian yang tidak menimbulkan dampak terhadap lingkungan soisal ekonomi dan budaya