WOW….HAK ANGKET DPRD KOTA BATAM MASUK ANGIN ALIAS DITOLAK BERDASARKAN VOTING
BATAM,Detik Global News.Com – Berdasarkan voting yang dilakukan oleh DPRD Kota Batam lebih banyak suara menolak hak angket artinya reklamasi dikota batam dapat terus berlanjut,
Hak angket berdasarkan uud 1945 pasal 20 a ayat 2 berbunyi demikian “dalam melaksanakan fungsinya, selain hak yang diatur dalam pasal-pasal lain dalam uud ini dprd mempunyai hak interplasi, hak angket, hak menyatakan pendapat.
Melalui Rapat Paripurna ke-7 DPRD Kota Batam masa peraidangan I tahun sidang 2016 terkait penyampaian usul hak angket reklamasi di Kota Batam sekaligus pengambilan keputusan, yang digelar digedung utama DPRD Kota Batam, Kamis (6/10/2012)
Anggota yang ada 38 dan 9 fraksi yang ikut dalan voting tersebut 18 dewan dari masing-masing fraksi menyetujuinya dan 20 anggota dewan menyatakan tidak mengapa? Padahal reklamasi jelas merusak biota laut dan mengurangi pendapatan nelayan.
Hak angket reklamasi yang di usulkan 27 anggota dewan buyar alaias ditolak dan Atas hasil tersebut, masyarakat akan dihadapkan terhadap kondisi yang serba bingung, apa yang terjadi dengan Dprd Kota Batam, muncul ribuan tanya apa motif penolakan
Para fraksi meminta secara terbuka dan sebagian lagi meminta secara tertutup. Usai voting, pimpinan rapat paripurna Nuryanto mengatakan hak angket reklamasi tidak bisa dilanjutkan dan dengan tegas ditolak.”Maka dari itu, pengusulan hak angket reklamasi ditolak dan tidak bisa diajukan kembali,”
Mesrawati dari partai demokrat ini mengatakan ketegasannya bahwa meragukan pemerintah kota Batam dalam mengatasi reklamasi artinya termasuk didalamnya tim 9 yang diketuai oleh sekdako Batam yakni Agussahiman
Jurado Siburian sebagai penggagas hak angket terlihat kecewa, karena ditolak. Dimana hak angket dari sebelumnya telah memaparkan dugaan-dugaan pelanggaran yang terjadi dalam pengerjaan reklamasi pantai. “Tidak perlu ada Perda lagi, lanjutkan saja terus reklamasi” pungkasnya.(rs)