Warga Demo Minta Alvin Lehu Dihukum Mati
Tebing Tinggi, Detik Global News.com –
Sidang perdana Atas perkara tersangka Arifin alias Alvin Lehu menuai kecaman dari masyarakat . Alvin Lehu yang disebut-sebut sebagai bandar narkoba Pematang Siantar tertangkap di Tebing Tinggi. Informasi yang dihimpun Alvin Lehu ditetapkan sebagai tersangka atas kepemilikan narkoba jenis sabu seberat 19,6 gram, 60 butir pil ekstasi warna coklat , 2 butir warna biru, 13 butir warna hijau dan 9 lembar aluminium poil serta 1 buah kaca pirex , uang Rp. 1.085.000,- Alvin Lehu ditangkap Sub den POM Tebing Tinggi Sabtu 16 April 2016 karena merusak rumah warga.
Sementara sebelum sidang digelar sejumlah elemen masyarakat mendatangi Kantor Pengadilan Negri Tebing Tinggi Deli di Jalan 13 Desember. Massa menuntut dan meminta Hakim untuk menghukum Alvin Lehu hukuman mati. Menurut massa yang berunjuk rasa Selasa (9/8) Alvin Lehu seorang bandar besar narkoba yang selama ini dicari-cari di Sumatera Utara khususnya Kota Pematang Siantar. Alvin Dituduh sudah merusak dan meracuni generasi bangsa ini.
Massa yang terdiri dari Aliansi Masyarakat Islam (AMI), Fron Pembela Islam (FPI) Mahasiswa Peduli Tebing Tinggi, dan sejumlah elemen lainnya meminta untuk dapat bertemu Ketua PN Tebing Tinggi Deli. Massa yang berkumpul itu mendapat pengawalan dari Polres Tebingtinggi, sejumlah perwira terlihat, seperti Kabag Ops Kompol Janner Panjaitan, Kasat Reskrim, Kasat narkoba, Kasat Sabara dan sejumlah perwira lain..
“Ada apa ini, jadwalnya Apin Lehu disidang kami dengar jam 11 hari ini, tapi sampai sekarang terangsaka sendiri belum berada di pengadilan.” Tanya Pengunjukrasa “Kami datang untuk mendukung penengak hukum agar tidak diinterpensi dan mau disogok uang.
Hukum seumur hidup atau bila perlu hukum mati gembong narkoba Apin Lehu itu” ujar Musslim istiqomah Sinulingga, dalam orasinya.
Firdaus, kordinator pengunjuk rasa menyebutkan kedatangan mereka untuk menemui Ketua pengadilan Negeri ingin tahu penerapan undang undang dan pasal apa yang akan didakwakan kepada Tersangka Apin Lehu.
Ketegangan berakhir setelah Ketua Pengadilan Negeri Tebing Tinggi Deli MY Girsang SH MH menemui para pengunjuk rasa. Kepada pengunjuk rasa MY Girsang menyampaikan terima kasihnya telah melakukan pengawasan “Dakwaan yang akan kita kenakan adalah Pasal 112 tentang penyalahgunaan narkoba dan Pasal 406 tentang pengerusakan, hari ini sidang pertamanya akan kita gelar siang nanti”, Terang MY Girsang. Setelah mendengar penjelasan tersebut, para pengunjuk rasa akhirnya membubarkan diri.
Sementra pada kesempatan lain tampak Anggota DPR-RI dari Komisi III Junimart Girsang, SH. MH, Ruhut Sitompul, SH dan Drs. Hasrul azwar. Kedatangan mereka adalah menjaklankan pungsi pengawasan. Pada kesempatan itu Junimart dan Ruhut meminta Hakim untuk menjalankan tugasnya dengan baik tidak terpengaruh dengan interpensi dari manapun dan hendaknya hakim menvonis setimpal dengan kesalahan Alvin Lehu. (iss)