WALIKOTA BATAM : UU KETENAGAKERJAAN TIDAK BERLAKU BAGI BURUH KEBERSIHAN ATAU TEAM ORANGE

148

BATAM, DETIK GLOBALNEWS.com – Kamis (26/01/2017) Walikota Batam memberikan apresiasi kepada tenaga kebersihan kota Batam yang telah memberikan tenaga untuk menjaga kebersihan kota Batam, bertempat didataran Engku Putri.

Terlaksananya kegiatan tersebut  diselenggarakan atas kerjasama dengan BPJS ketenagakerjaan.Dimana suatu saat nanti kota Batam  bisa memperoleh ADIPURA,tentunya dengan segala syarat yang terpenuhi yaitu bebas dari banjir, sampah dan macet.

Rudi Walikota juga mengatakan bahwa subsidi untuk kesehatan terbatas jadi jaga lingkungan nya masing-masing,ucapnya.

pada hal disatu sisi para pekerja kebersihan mengatakan dengan tegas bahwa mereka terdaftar di BPJS tidak ada disubsidi, namun BPJS pribadi alias bayar sendiri melalui pemotongan gaji mereka setiap bulannya,ungkap para pekerja kebersihan.

H.M.Rudy kembali lagi dengan tegas mengatakan bahwa untuk mereka team orange tidak berlaku undang-undang ketenagakerjaan, tidak ada dijelaskan oleh pak Rudy aturan atau undang-undang mana yang mengatur atau dasar hukum mana pijakan mereka untuk bekerja.

Beliau juga menambahkan bahwa tidak berlakunya UU ketenagakerjaan maka begitu juga dengan THR (tunjangan hari raya) namun Rudy mengatakan lagi “mereka itu kontrak buruh” ungkap Rudy.

Awak media ini mencoba mempertanyakan apakah tenaga kebersihaan atau team orange ini sama status nya dengan honorer yang ada dikantor Dinas lainnya? jawab nya “tidak , mereka diatur oleh ASN” tegasnya.

Dalam pemberian apresiasi ini turut juga di hadiri Awang Herman sebagai ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI), namun tidak sepatah kata pun ada terlontar kalimat dari nya,tentang apa kapasaitas beliau duduk disamping Walikota Batam bersama dengan buruh kebersihan.(rs)