WALIKOTA BATAM DITUDING RAMPAS LAHAN PANTAI MELUR, NEGARA RUGI MILLYARAN RUPIAH
BATAM-Detik Global News.com,Permasalahan sengketa lahan wisata di Pantai Melur mulai terungkap bahkan SK yang di terbitkan walikota Batam Ahmad Dahlan bagi masyarakat pantai melur terkesan tidak mempunyai kekuatan hukum.Terlihat bangunan kios yang berjumlah 36 kios kini sudah rata dengan tanah tanpa ada biaya pengganti dari pihak pengusaha.Sangat di sayangkan pemerintahan Pemko Batam telah menghamburkan APBD kota Batam tahun 2008 senilai kurang lebih 5 Millar diatas lahan milik pengusaha tanpa adanya pemberitahuan kepada pemiliknya.
Dengan adanya SK.Pada bulan maret 2008 ,Walikota Batam Ahmad Dahlan waktu itu datang bersama rombongan mengatakan “Pantai Melur merupakan satu dari tiga pantai yang di kembangkan pemerintah dalam menyambut Visit Batam 2010.Anggaran di khususkan dalam kegiatan Study Detail Penataan Obyek Wisata kota Batam.Yang ada hanya konsultan pengawas CV.Minda Zuriat ,Dedy Tri Setyawan .Amd,kontraktor pelaksana kegiatan :PT.Putri Riau Pertiwi.Bahkan pada sidak bersama rombongan Walikota Batam ke lokasi Pantai Melur saat menginjakkan kaki mereka,bangunan jalan tersebut langsung pecah-pecah katanya banyak makan semen.
Aseng pengusaha properti mengatakan (23/2/2016) di Baloi Permai mengatakan “lahan pantai melur itu adalah milik keponakan saya sejak dari dulu.Pemko Batam membangun lahan milik keluarga saya di Pantai Melur tanpa adanya persetujuan dari kami.Tentu dalam hal ini kami tidak terima ,sehingga lahan tersebut kami ambil alih kembali.Akibat pembangunan kois yang di lakukan Pemko Batam di Pantai Melur kami merugi hingga “Dua Milliar rupiah untuk membayar ganti rugi bangunan kios yang di tempati masyarakat.Kalau memang lahan Pantai Melur katanya milik Pemko Batam mana buktinya ,jangan kami disebut menyerobot lahan warga serta merusak kios yang di bangun Pemko Batam itu tidak benar.
Memang camat Galang pernah mendatangi saya untuk meminta ganti rugi bangunan kios Pemko Batam,saya jawab tidak tahu bahwa bangunan itu milik Pemko Batam.Kalau tidak salah pada saat itu Camat Galang meminta ganti rugi sekitar “Empat ratus juta rupiah “tapi saya bilang sudah di berikan kepada penghuni kios tersebut.Lagi pula siapa yang suruh Pemko Batam membangun kios bukan diatas lahannya sendiri,tanpa ada kordinasi maupun komunikasi terlebih dahulu kepada pemilik lahan,jelasnya.
Kuat dugaan pembangunan kios Pantai Melur yang di lakukan Pemko Batam adanya terindikasi tindak pidana korupsi ,dimana informasi yang di gali dari masyarakat Pantai Melur selama pengerjaan proyek tidak ada plang papan nama proyek.Anehnya lagi Pemko Batam terlalu berani menghamburkan anggaran Milliaran rupiah diatas lahan milik masyarakat tanpa mempertimbangkan legalitas badan hukumnya yang berdampak merugikan negara.Hanya saja penegak hukum di Propinsi Kepri selama ini terlihat dingin menyikapi persoalan ini ,sepertinya Walikota Batam Ahmad Dahlan main mata dengan para penegak hukum.SS/Red