TOWER BERSAMA BP BATAM LEGALITASNYA DI PERTANYAKAN

158

BATAM,DETIK GLOBAL NEWS.com – Jumlah bangunan tower di propinsi Kepulauan Riau khusunya di kota Batam patut di pertanyakan.Dari informasi yang di himpun oleh media ini di lapangan jumlah bangunan tower hampir mencapai kurang lebih 750 titik.

Sementara terendus di kantor BP Batam, bangunan tower bersama sesuai yang di sepakati hanya 250 titik, mengapa bisa bertambah dengan jumlah kian begitu banyak.

Untuk mencaritahu kebenarannya media ini mencoba mendatangi kantor BP Batam, Fesly Paranoan sebagai Kabid pengadaan lahan tidak bersedia untuk di temui bahkan di hubungi ponsel seluler genggamnya tidak ada balasan maupun jawaban terkait konfirmasi awak media in

Disinyalir bangunan tower tersebut dari sebagian besar telah menyalahi aturan, dimana para pemilik lahan melakukan protes dan meminta tower tersebut di bongkar.

Bukan hanya itu saja pemilik lahan melakukan protes dan meminta kepada PLN Batam agar melakukan pemutusan jaringan arus listrik  dan mencabut tiang-tiang listrik yang di anggap menganggu pihak pemilik lahan melakukan pembangunan.

” Kita minta kepada PLN Batam agar segera memutus jaringan arus listrik pada tower yang di atas lahan kita” ucapnya.

Saya sudah memberikan surat kepada kantor PLN Batam beserta bukti-bukti legalitas lahan yang saya miliki, ini bentuk permohonan pemutusan arus listrik di lokasi tower tersebut, sampai saat ini pihak PLN masih bungkam, saya mau tanya atas dasar apa PLN Batam kok bisa-bisanya menyambungkan arus listrik ke tower tersebut, ucapnya dengan nada kesal.

Beni humas PLN Batam saat di konfirmasi media ini mengatakan acuan dan pedoman kami melakukan penyambungan arus listrik di lokasi tower adalah berdasarkan surat yang di tanda tangani oleh RT/RW dan warga setempat.

Disisi lain adanya badan hukum yang di miliki oleh pengusaha tower.Kalau memang benar pemilik tower dengan pemilik lahan selama ini tidak ada melakukan kesepakatan maupun kerjasama,saya akan pelajari dulu dan koordinasikan sama pimpinan saya atas permintaan/permohonan  yang mengajukan surat ke kantor kita, untuk pemutusan arus listrik tersebut. Untuk lebih jelasnya akan saya sampaikan kepada pemilik tower dan untuk melakukan pemutusan jaringan arus listrik kami  harus pelajari terlebih dahulu, jelasnya.

Maraknya bangunan tower di kota Batam kerap selama ini menjadi permasalahan penduduk, dimana di bangun berdekatan dengan pemukiman warga , lalu apakah ini di benarkan, bagaimana dengan tower bersama masa kontrak 10 tahun apakah ini sudah di kembalikan ke BP Batam ? (ss)