Terkait Gelar Perkara Kunker Ke Manado ” LSM Pijar Keadilan Tebingtinggi Akan Laporkan Penyidik Polres ke Propam Poldasu
Tebingtinggi, Detik global news .c om – Ricard Harry Mukti selaku Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat ( LSM-red ) Pijar Keadilan Kota Tebingtinggi kepada wartawan menegaskan,selasa ( 6/9 ) bahwa pihaknya segera melaporkan secara resmi ke Polres Tebingtinggi terkait dugaan Manifulasi Perjalanan Dinas DPRD Kota Tebingtinggi,28 April 2015 ke DPRD Kota Manado.”
Bahkan,LSM Pijar Keadilan Kota Tebingtinggi tegas Ricard pula akan melaporkan oknum-oknum Penyidik Polres Tebingtinggi ke Propram Poldasu dalam waktu cepat.”
Hal ini disebabkan keterangan yang dikonfirmasi langsung wartawan melalui Kabag WASSIDIK Dit Reskrimum Polda Sumut AKBP NAGARI SIAHAAN., SH., MH kemarin yang mengatakan Polres Tebingtinggi akan Meng -SP 3 kan kasus Perjalanan Dinas DPRD Tebingtinggi ke DPRD Kota Manado.
Saat itu,Alasan AKBP Nagari Siahaan Polres Tebingtinggi akan Meng-SP 3 kan perkara perjalanan Dinas DPRD Kota Tebingtinggi ke DPRD Kota Manado dinyatakan tidak menyalahi aturan karena berkas perjalanan Dinas tahun 2016 bahwa baik tiket pesawat dan Bill Hotel sesuai dengan sebenarnya.
Kalau benar penjelasan AKBP Nagari Siahaan,menurut Ketua LSM Pijar Keadilan maka terjadi pembohongan Publik yang diduga dilakukan oleh penyidik Polres Tebingtinggi.
Hal ini terjadi karena ketika Gelar Perkara dengan pihak Poldasu yang dihadiri
KABAG WASSIDIK Dit Reskrimum Polda Sumut AKBP NAGARI SIAHAAN., SH., MH dan Team dari Dit Reskrim Poldasu dan dari Polres Tebing Tinggi dihadiri Wakapolres T. Tinggi KOMPOL MAHMUN., SH, Kabag Ops KOMPOL JANNER PANJAITAN, SH., MH, Kasat intel AKP A. RAJAGUGUK, Kasat Reskrim AKP SUGENG WAHYUDI, SH, Kasubbag Hukum AKP P. SIHOTANG, Kasiwas IPTU RINALDI, Kasie Propam IPDA J. HUTAGALUNG dan Penyidik sat reskrim Polres T. Tinggi saat Giat Polres T. Tinggi, kamis tgl 25 agustus 2016, pukul 09. 30, melaksanakan Gelar Perkara atas 4 kasus,termasuk Kunker ke DPRD Kota Manado dan Alkes RSU Kumpulan Pane Tebingtinggi.
Saat Gelar Perkara,petinggi Poldasu menerima laporan dari penyidik Polres Tebingtinggi data perjalanan Dinas DPRD Tebingtinggi tahun 2016,bukan tahun 2015.
Menyikapi hal ini,kami LSM Pijar Keadilan Kota Tebingtinggi segera membuat Laporan resmi dan kami memiliki cukup kuat bukti yang berasal dari bagian persidangan DPRD Kota Manado yang dikirimkan kekami pada bulan Mei 2015 melalui [email protected].
Jadi jelas fhoto yang beredar ketika Ogamota Hulu SH MH selaku Anggota DPRD Kota Tebingtinggi beserta Anggota Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia ( GAMKI-red ) itu adalah fhoto ketika Ogamota Hulu SH MH cs dan DPRD Palsu diterima oleh DPRD Kota Manado.Oleh sebab itu,kami siap membuka itu semuanya.”tegas Ricard.
Sekedar diketahui kembali, gelar perkara kasus alkes RSUD Kumpulan Pane dan kunker DPRD ke Manado telah dilaksanakan di Polres Tebingtinggi, Kamis (25/8/2016) dengan kondisi tertutup bagi siapapun, apalagi bagi kalangan jurnalis.
AKBP Nagari Siahaan kepada wartawan, Kamis (1/9/2016) melalui telepon seluler menegaskan, bahwa pihaknya telah melaksanakan gelar perkara sejumlah kasus yang ditangani oleh Polres Tebingtinggi.
Khusus kasus alkes dan Manado Gate ini akan dihentikan, sebab pengaduan kurang lengkap. Bahkan Nagari juga mengakui bahwa khusus kasus Manado Gate, pihaknya menerima laporan dari penyidik Tipikor yaitu kunker tahun 2016 oleh DPRD Tebingtinggi ke Manado. Artinya bukan kunker DPRD Mei 2015, tapi GAMKI Tebingtinggi saat mengikuti kongres di Manado.( TT-1 )
DOK
DPRD PALSU : Terlihat hasil kiriman fhoto dari DPRD Manado saat kunker DPRD Tebingtinggi 28 April 2015 (iss)
Tebing Tinggi, 6 September 2016