Terdakwa Pemilik 2,5 Kilo Gram Sabu Gagal disidangkan

142

Tebingtinggi, Detik Global News.com – Entah apa penyebab,yang pasti Anthomas selaku pemilik narkoba jenis shabu-shabu seberat 2,5 kilo gram yang dikatakan dalam surat dakwaan jaksa penuntut umum terkait hasil tangkapan Poldasu gagal disidangkan hari ini,rabu ( 7/9 ).

Akibat kondisi itu,bukan saja hakim yang menyidangkan kecewa,tapi juga kelompok masyarakat Fron Pembela Islam ( FPI ) dan puluhan jurnalis dari berbagai media yang telah hadir sejak pukul 10.00 Wib.

Padahal,hari ini seyogianya jaksa menghadirkan terdakwa Anthomas dalam agenda membacakan tuntutan dari Kejaksaan Negeri Tebingtinggi,tapi gagal tanpa kejelasan resmi.”
Sebelum sidang ditunda,terdakwa telah hadiri diruang tahanan milik Pengadilan Negeri tebingtinggi dan pulang dengan langkah seribu menghindari pantauan masyarakat dan jurnalis.

Muslimin selaku Sekretaris FPI Kota Tebingtinggi mengaku sangat menyesalkan kondisi penundaan sidang tanpa alasan yang tepat.Padahal,baru hari ini kami hadir untuk menyaksikan sidang secara langsung.Selama ini,kasus ini terkesan ditutup -tutupi dan membesarkan kasus terdakwa Arifin alias Alvin Lehu yang hanya memiliki narkoba seberat 17,08 gram.

Itupun kesal Muslimin,pihaknya akan memantau persidangan secara ketat dan meminta agar Kejagung menetapkan tuntutan hukuman mati dan mengejar harta milik terdakwa agar juga disidangkan.”keslanya.

Sekedar diketahui kembali,persidangan atas nama terdakwa Anthomas yang disidangkan pihak Pengadilan Negeri Tebingtinggi dengan majelis hakim Eryusman SH akan mendengarkan pembacaan tuntutan jaksa Yoyok AS SH,tapi gagal.

Dalam dakwaan dikatakan,bahwa terdakwa Anthomas pada hari rabu tanggal 04 Mei 2016 sekira pukul 13.00 WIB bertempat di Jl. Cemara Gg. Bahagia Nomor. B 36 Lingkungan I Kel. Tebing Tinggi Kec. Padang Hilir Kota Tebing Tinggi tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I,

Saat ditangkap dirumah terdakwa,ditemukan barang bukti berupa melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram berupa 3 (tiga) bungkus timah alumunium poil masing-masing seberat 990 gram, 990 gram dan 550 (lima ratus lima puluh) gram dengan jumlah keseluruhannya 2.530 gram.

Saat itu,terdakwa ditangkap pihak Poldasu dan saksi telah dimintai keterangan yaitu AKP Charles Simanjuntan mantan Kasat Narkoba Tebingtinggi pada hari Rabu tanggal 04 Mei 2016 sekira pukul 07.30 Wib saksi-saksi Kepolisian Tigor Sinaga, AKP Jhonsori Pakpahan, AKP Charles Simanjuntak.(iss)

 

Tebing Tinggi, 7 September 2016
Ibnu saud Sihombing