SUNGGUH KASIHAN 3 ORANG ANAK HARUS DITITIP DI PANTI ASUHAN

170

BATAM,Detik Global News.com – Sungguh malang nasib 3 orang anak harus dititipkan oleh ibu-nya kesalah satu yayasan yang berlamat di Bengkong akibat ketidakmampuan sang si ibu untuk membayar uang kost dan membutuhi biaya hidup dan sekolah anak-anaknya.

Ibu dari tiga orang anak tersebut menuturkan pada awak media ini ” sejak personil dari kepolisian polresta Barelang menangkap suaminya yang bekerja di salah satu perusahaan dengan tuduhan melakukan dugaan tindak pidana pencurian.

Sejak pihak perusahaan melaporkan suami saya dengan laporan polisi Nomor : LP-B/575/IV/2016 Kepri/SPK-Polresta Barelang ,tanggal 26 April 2016 hingga terjadi penangkapan esok harinya saya tidak dapat berbuat apa-apa, bahkan untuk membayar uang kontrakan rumah saja tidak ada uang, apalagi untuk membutuhi biaya hidup makan dan biaya sekolah anak-anak saya.

Semua ini saya lakukan karena keterpaksaan ,kalau itu tidak saya lakukan kami mau tinggal dimana dan mau makan apa, sejak pihak perusahaan melaporkan suami saya dan terjadi penangkapan, tidak ada lagi uang untuk biaya hidup kami,dimana  setiap bulan-nya mendapat gaji dari perusahaan tempat suami saya bekerja,ungkapnya.

Saya bukan punya niat untuk menelantarkan anak-anak kami dengan menitip kesalah satu yayasan/Panti Asuhan di VILA DELVIA, tetapi saya akan lebih fokus untuk mencari pekerjaan ,dimana harapan saya dapat mengumpulkan uang dan suatu saat nanti bisa berkumpul kembali bersama anak-anak menunggu bapaknya (Ayong) nanti bebas dari hukuman yang saat ini sedang menjalani persidangan di Pengadilan Negeri kota Batam,ucapnya lagi.

Tentu dengan peristiwa ini kembali mengingatkan kita khususnya masyarakat kota Batam yang bekerja diperusahaan agar jangan melakukan tindak pidana kriminal  maupun pencurian akibatnya bisa fatal dan berurusan dengan aparat  penegak hukum.Bukan hanya itu saja keluarga ,anak-anak bisa saja terlantar karena tidak mampu lagi seorang istri membutuhi segala biaya hidup ,apalagi pihak perusahaan tidak pernah lagi memberikan gaji bulanan karena bersentuhan dengan hukum akibat perbuatan tindak pidana pencurian maupun kasus kriminal lainnya.(ss)