SUGIANTO MENOLAK YUYUN “ NGERTILAH PERASAAN SEORANG JANDA â€
BATAM,Detik Global News.com – Senin (01/08/2016) Eksepsi/keberatan atas surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU)Yogi Nugroho. SH No.Reg. perkara :PDM-259/Epp.2/Batam/06/2016.
Sidang pembahasan eksepsi ini diketua oleh syahrial, dan hakim anggota yaitu Taufik dan Lamerrosa Ketaren.
Berdasarkan surat dakwaan PH.Alex Aprinaldi dan rekan surat dakwaan adalah hal penting dalam penuntutan perkara pidana, maka menurut penasehat hukum Sugianto tanggapan tentang syarat formil dan materiilnya tidak memenuhi syarat yang mana telah diatur secara jelas didalam kuhap pasal 143 ayat 2 hurup a dan b yang bunyinya demikian
“ penuntut umum membuat surat dakwaan yang diberi tanggal dan ditandatangani serta berisi nama lengkap, tempat lahir, umur, atau tanggal lahir, agama dan pekerjaan, serta uraian secara cermat, jelas, dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan dengan menyebutkan waktu dan tempat tindak pidana itu dilakukan.
Menurut Penasehat Hukum terdakwa terdapat dakwaan JPU bersebrangan alias mengada-ada bahwa korban mengatakan terdakwa “tidak normal” namun sesungguhnya korban mengatakan “ ngertilah perasaan seorang janda” dan terdakwa langsung tidur tidak seperti yang didakwakan oleh JPU tersebut bahwa terdakwa kembali keluar mes dan pergi ke rumah saksi maman.
Dalam dakwaan JPU juga korban berumur 27 tahun namun korban YUYUN mengaku kepada terdakwa saat berkenalan korbang mengaku berumur 23 tahun
Didalm dakwaan subsidair terdakwa sugianto hari rabu tanggal 2 Maret 2016 pukul 04.30 dikatakan dengan sengaja membunuh orang lain dan fakta nya menurut PH terdakwa sugianto saat itu terdakwa sedang tidur bersama saksi muhamad reko
Berdasarkan eksepsi ini PH terdakwa mengatakan Terdapat juga kerancuan bahwa BAP kepolisian Lubuk Baja terdakwa tidak membacanya dan disuruh langsung untuk ditandatangani oleh pihak penyidik
Pada dakwaan JPU pukul 23.00 lah selasa tanggal 1 maret 2016 terdakwa mendatangi rumah saksi maman surahman namun PH terdakwa melalui eksepsinya mengatakan pukul 24.00 WIB
Dan hampir semua waktu (tempus) tidak sesuai dengan faktanya
Dengan ini PH terdakwa Sugianto agar mengabulkan permohonan terdakwa dan membebaskan terdakwa dari dalam tahanan,ungkapnya.(rs)