SPA & MASSAGE MELAKUKAN PEMOTONGAN GAJI KARYAWAN Rp.300.000 SETIAP BULAN
BATAM,Detik Global News.com – Berkembangnya bisnis SPA & MASSAGE kian tumbuh subur,khususnya daerah Nagoya ,Jodoh dan Batu Aji terlihat disegala penjuru kota Batam.Tentu hal ini tidak terlepas dari ulah dari para pihak pengusaha melakukan pemotongan gaji dari jasa pekerjanya setiap karyawan sebesar Rp.300.000/bulan.Kuat dugaan uang yang dipotong setiap bulannya dimanfaatkan jadi modal untuk mengembangkan bisnis tersebut dengan membuat ikatan perjanjian/kontrak kerja diatas kertas yang mana kedua belah pihak antara sipengusaha dengan sipekerja sama-sama membubuhkan tandatangan.
Munculnya persoalan ini kepermukaan publik seorang karyawan Massage berinisial Juni yang bekerja di SPA & Massage dicurigai membawa tamu kedalam hotel yang mana pada perjanjian awal dan disepakati bersama ” dilarang memberikan nomor ponsel karyawannya kepada setiap tamu/pelanggan, apalagi membuat janji pada konsumennya untuk menginap di hotel.
Tidak terima dengan tuduhan itu akhirnya Juni mengambil kebijakan untuk meninggalkan pekerjaan di SPA & Massage ,hanya saja pihak perusahaan tidak bersedia membayarkan uang karyawan yang dipotong setiap bulan Rp 300.000,-sebelum masa perjanjian/kontrak kerja berakhir.
Dari yang mewakili pihak perusahaan SPA & MASSAGE mengatakan sebenarnya kakak ini (pemilik) tidak memecat karyawannya,kalau mau masih ingin bekerja monggo silahkan saja.
Sementara berinisial NGL yang mengaku sebagai paman Juni saat menemui pihak perusahaan menuturkan kata kakak ini bahwa juni keponakan saya telah dibawa tamu ke hotel dan itu tidak saya tambahi dan tidak saya kurangi sepatah kata-pun bahasa itu tidak bisa dibohongi.
Pemilik SPA & MASSAGE mengatakan saat kami melakukan pertemuan saya dapat informasi bahwa kamu sering dibawa ke hotel,ucapnya pada Juni.
Berinisial NGL lalu mengatakan Akibat dari perkataan ini keponakan saya merasa difitna dan hampir diceraikan suaminya sehingga memutuskan tidak akan bekerja lagi.Sementara pihak SPA & MASSAGE mengatakan kalau berhenti silahkan tetapi uang karyawan yang dipotong setiap bulan Rp.300.000,-tidak bisa diberikan ,pada intinya harus menyelesaikan kontrak kerja terlebih dahulu.
Lalu saya tanya apakah aturan itu sudah sesuai dengan undang-undang ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003, seluruh karyawannya maupun perjanjian kerja sudah dilaporkan ke kantor Disnaker kota Batam,tanya-nya.
Pihak dari perusahaan SPA MASSAGE mengatakan seperti yang saya utarakan artinya semua permasalahan ini tidak mau sampai kemana-mana ,kalau bisa dibicarakan secara kekeluargaan.
Pertama saya menjelaskan karena sesuai kontrak kerja sebelumnya dia sebagai pimpinan perusahaan wajar saja mengatakan kepada anggotanya.
Kedua,Bahwa apapun permasalahan pekerjaan itu dia bertanggungjawab karena dia memberikan kerja ,sama pada orang lain perlu kita pahami yang dimintanya dari sisa bonus,tetapi perjanjian sudah ada.tapi sesuai asumsi kami dia merasa bersalah mungkin dia mengundurkan diri ,nah perjanjian itu harus ditepati dong dan jika kita berbicara kepada undang-undang ketenagakerjaan harusnya membayarkan sisa kontraknya itu.
Perlu saya jelaskan lagi di Undang-undang tenaga kerja saya bukan menggurui sama-sama kita kerja dilapangan/profesi bisa kita bedakan bekerja diperusahaan dan bekerja dibidang kepariwisataan.
Kalau hanya si Juni minta gajinya maka perusahaan akan memberikan ,misalnya kalau dia mau bekerja silahkan saja dia datang bekerja lagi.ujarnya.
Karena kita sudah berbicara hukum ,suatu perjanjian itu ketika kedua belah pihak membubuhkan perjanjian dan menandatangani diatas kertas berarti sudah ada kesepakatan antara sipemberi pekerjaan dengan si pekerja.
Saya hanya bisa memberikan dua opsi yang pertama,kalau si Juni masih mau bekerja lagi silahkan aja itu pilihan dia,karena uang potongan Rp 300.000,-setiap bulan dari gaji karyawan,bisa diambil setelah menyelesaikan sisa kontraknya,ucapnya lagi.
Sementara ditengah-tengah perbincangan diwarung kopi bersama Pemilik SPA & MASSAGE di Jodoh membenarkan melakukan potongan gaji kepada setiap karyawannya sebesar Rp.300.000,-/bulan,dan itu nanti akan dibayarkan setelah karyawan tersebut menyelesaikan kontrak kerjanya.
Adapun potongan gaji karyawan setiap bulan karena pekerjaan ini adalah dibidang jasa,dan sesuai dengan perjanjian/kontrak kerja tidak dibenarkan berkomunikasi dengan tamu perusahaan SPA & MASSAGE melalui ponsel untuk bertemu di luar apalagi di Hotel,ini demi reputasi perusahaan kami.jelasnya.
Lalu Sejauh manakah para meter undang-undang ketenagakerjaan yang mengatur gaji pokok karyawan diperusahaan SPA & MASSAGE dengan membuat kesepakatan kontrak kerja dengan waktu terbatas antara sipenyedia pekerjaan dan karyawan apakah dibenarkan hanya memberikan uang komisi saja kepada karyawannya,apalagi melakukan pemotongan gaji Rp 300.000,- setiap bulannya.(ss)