Sosialisasi Peraturan bagi Usaha Mikro Kecil dan Menengah

Sosialisasi Peraturan bagi Usaha Mikro Kecil dan Menengah

38
Foto : IR.H.T.A. Khalid, MM saat menjelaskan tentang UMKM.

Aceh Timur, Detikglobalnews.com – Anggota komisi IV DPR RI daerah pemilihan Aceh IR.H.T.A  Khalid MM  dan M.Nur ,S.pd .M.H dari partai Gerindra mengadakan kegiatan sosialisasi tentang Undang – Undang Usaha Mikro Kecil dan Menengah, dimana tujuan dari kegiatan ini untuk terwujudnya usaha ekonomi kerakyatan dengan mempercepat pemulihan ekonomi.

 

Meningkatkan penyerapan tenaga kerja, meningkatkan kemampuan UMKM memperluas basis ekonomi, memberikan kontribusi yang signifikan dalam mempercepat perubahan structural yaitu meningkatnya perekonomian di daerah dan meningkatnya ketahanan ekonomi nasional, dimana kondisi UMKM saat ini masih dihadapkan pada permasalahan dibidang : SDM (kewirausahaan, teknologi informasi), Organisasi dan manajemen, pemasaran dan permodalan. Kegiatan berlangsung di aula pondopo Aceh Timur pada hari Kamis 10 2023.Dimana pesertanya 100 orang yang terdiri dari para tim ses.

 

Anggota komisi IV DPR RI daerah pemilihan Aceh IR.H.T.A  Khalid MM  dan pelaku UMKM dari partai Gerindra. narasumbernya yaitu dari  IR.H.T.A Khalid MM , materi yang disampaikan adalah Undang – Undang No. 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro Kecil dan Menengah dan Pembentukan Jejaring Kemitraan UMKM.(IW)