SEKWAN DPRD KOTA BATAM TEKAN 15 MEDIA ONLINE MUAT 10 BERITA DIBAYAR 2,5 JUTA RUPIAH
Batam-Detik-Global News.com,Sekwan DPRD kota Batam mengundang seluruh pemilik media online di kota Batam Pada hari kamis (7/1/2016) untuk pembahasan anggaran Tahun 2016.Jumlah pengajuan Bunner yang masuk kegedung DPRD kota Batam sebayak 28 media,tetapi pada pembahasan dan keputusan rapat kemampuan anggaran hanya diakomodir 15 media.Dalam pembahasan anggaran diakomodir 15 media,dan setiap bulannya memperoleh kuncuran dana Rp.2.500.000/bulan setiap media,plus diwajibkan mengabdet 10 berita seputar kegiatan di kantor DPRD kota Batam.Adapun persayaratan yang di tentukan Sekwan DPRD kota Batam untuk mitra kerjanya antara lain :
Surat domisili perusahaan ,NPWP perusahaan ,SIUP &TDP serta surat pengesahan dari Notaris yang menyatakan bergerak di bidang media elektronik (TV),Media Cayber (Portal Web Online).Jika tidak ada tertulis di surat notarisnya sebagai media Cayber (Portal online ) meski di SIUP & TDP yang di terbitkan dari Badan Penanaman Modal (BPM) media Cayber,itu kita anggap tidak lulus seleksi.Dari surat pengajuan berlangganan Bunner yang masuk kegedung DPRD kota Batam ada 28 media,sesuai seleksi dan perifikasi yang kami lakukan dinyatakan 15 media di tolak.Untuk media yang kita lakukan penolakan kita layangkan surat tertulis sebagai jawaban dan komitmen kami pada pembahasan yang kita lakukan sebelumnya.tutur Waldi.
Waldi pegawai dikehumasan DPRD kota Batam mengatakan “Jauh sebelumnya kita sudah sampaikan kepada media agar semua di lengkapi,tetapi pada kenyataannya sebagian awak media/pemilik media terlihat tidak mau tahu apa yang harus di lengkapi sesuai dengan keputusan pembahasan rapat.Pada intinya dari jumlah seluruh pengajuan ada 28 media,akan tetapi yang tidak diakomodir ada 15 media,ini nama-nama media tersebut lengkap dengan surat pemberitahuan,jelasnya.
Marzuki Sekwan DPRD kota Batam pada rapat pertemuan menuturkan anggaran untuk media online Tahun 2016 sebesar Rp.450.000.000, kerjasama di bidang Bunner.Sementara ada 28 media online yang mengajukan penawaran,dan akan diakomodir 15 media itupun tergantung kelengkapan data maupun persyaratan sesuai surat edaran Dewan Pers,cetusnya.
Selama penelusuran dan investigasi yang dilakukan media ini dikantor sekretariat kehumasan DPRD kota Batam kuat dugaan oknum Sekwan melakukan kecurangan,bahkan terkesan tebang pilih menentukan media-media online dari jumlah keseluruhan diakomodir hanya 15 media.Tetapi sesuai informasi yang diperoleh media ini malah semakin bertambah,yang diakomodir sebelumnya 15 media,tetapi saat ini mencapai 25 media,dari mana anggaran tersebut dilipat gandakan ?
Dari asumsi yang disampaikan Sekwan DPRD kota Batam kepada pengelola media online yang memaksakan memuat 10 berita seputar kegitan dewan setiap bulan hal ini terkesan adanya tekanan.Lalu bagaimana jika media tersebut tidak menyanggupi hal tersebut,apakah Sekwan DPRD kota Batam melakukan pemotongan dari nilai kontrak Rp.2.500.000/bulan,jika benar hal itu dilakukan kemana uang pemotongan tersebut nantinya dialih fungsikan.
Edis ketua Aliansi Insan Pers Batam (AIPB) mengatakan “ apa yang menjadi kebijakan Sekwan DPRD kota Batam menurut saya itu sangat keliru.Patutnya sekwan DPRD kota Batam setiap hari melakukan razia portal prihal ekspos maupun pemberitaan apakah abdet atau tidak.Bukan malah kegiatan seputar dewan aja yang harus diekspon,kalau sistem ini yang diterapkan pantas dikota Batam media online tumbuh subur,hanya dengan memuat 10 berita seputar kegiatan dikantor DPRD kota Batam media dapat bayaran Rp.2.500.000/bulan.
Tentu jika sistem ini tetap diterapkan secara terus menerus,akan mempengaruhi ruang lingkup oknum pegawai di sekretariat kehumasan DPRD kota Batam melakukan tindakan indikasi pungli maupun korupsi.Di sisi lain akan mempengaruhi para media online menimbulkan rasa malas karena lebih fokus mencari 10 berita diseputar dewan dengan waktu 30 hari/satu bulan,pada hal belum tentu media tersebut abdet setiap hari.Harapan saya kepada Sekwan DPRD kota Batam sdr.Marzuki perlu mempertimbangkan hal ini sebelum mengambil keputusan,demi mencapai dan fungsi media online yang sebenarnya di tengah-tengah masyarakat maupun pada pemerintahan Republik Indonesia,jelasnya.SS/Red