Sat Narkoba Ringkus Pemilik Ekstasi
Tebingtinggi, Detikglobalnews.com –
Satuan Narkoba Polres Tebingtinggi dipimpin Kasat narkoba AKP Burju Siahaan meringkus tiga Pria pemilik 39 butir pil ektasi diduga merupakan pengedar.
Tersangka adalah EEG alias Gondrong alias Endi (32) warga Jalan Kartini Kota Tebingtinggi, JH (24) warga Jalan Abdul Rahim Lubis Lingkungan IV Kelurahan Tebingtinggi Kota tebingtinggi dan SG alias Asun (49) Penduduk Jalan S Parman Gang Pasir Kecamatan Medan Baru Kota Medan.
Diketahui penangkapan ketiga pria tersebut berawal dari kecurigaan personil sat narkoba melihat tersangka EEG yang sedang berdiri dipinggir Jalan Sutomo didepan Kantor Bank BRI. Saat didekati , tersangka EEG terlihat gugup hingga menimbulkan kecurigaan, petugas akhirnya melakukan pemeriksaan terhadap dirinya dan didapati di kotak rokok yang dikantonginya 5 butir Pil Ekstasi.
Kapolres Tebingtinggi Melalui Kasat Narkoba AKP Burju Siahaan didampingi Kasubbag Humas AKP MT, Rabu (27/7) menyebutkan ketiga tersangka diringkus petugas Senin (25/7/2016) Malam.“Dari ketiga tersangka kita berhasil menyita barang bukti Pil Ekstasi sebanyak 39 butir. Dan hingga saat ini kita masih akan melakukan pengembangan terhadap ketiganya” jelas AKP Burju.
Setelah dilakukan pemeriksaan EEG mengaku jika Ekstasi itu diperoleh dari rekannya JH. Selanjutnya Sat Narkoba melakukan pengembangan dan beberapa jam kemudian berhasil menangkap tersangka JH dan tersangka SG aliss Asun yang sedang berada di Jalan Veteran. Dari tangan tersangka JH diamankan pil ekstasi sebanyak 20 butir. Sementara dari kediaman Tersangka SG alias Asun yang berada di Kota Medan, petugas berhasil menyita Pil Ekstasi sebanyak 14 butir.
Ketiga tersangka akhirnya ditahan di sel Mapolres Tebingtinggi dan ketiganya akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Undang Undang No.35 Tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara,(iss)