Sample Limbah Untuk Dianalisis Dilaboratorium,Terkesan Di Hentikan Adanya Dugaan Suap

137

BATAM-Detik Global New.com,Tidak terhitung lagi berapa banyak perusahaan yang di laporkan ke kantor Bapedalda kota Batam yang melakukan pencemaran lingkungan proses hukumnya jalan di tempat.Tidak ada yang berani angkat bicara menyikapi kinerja para pejabat di kantor Bapedalda yang terkesan difungsikan hanya sebagai penerima laporan.Meski selama ini persoalan limbah B3 tidak pernah bermuara di pengadilan sepertinya Dendi Purnomo terlihat percaya diri mengemban jabatan hingga bertahun-tahun tanpa memberikan sanksi tegas kepada para pelaku pencemaran lingkungan hidup di kota Batam.

Bukan tidak menjadi sorotan tajam para media selama ini ,kinerja Bapedal kota Batam  yang mempunyai fungsi menangani pencemaran lingkungan sangat jauh dari harapan masyarakat kota Batam.Dari dulu sampai sekarang masih banyak perusahaan secara segaja menimbun dan membuang limbah B3 dengan sembarangan,kemampuan Bapedalda hanya berani memasangi garis polis line.Pada fakta dan kenyataannya  pemasangan garis polis line selama ini tidak ada pemberian sanksi,diduga Bapedalda kota Batam menerima suap untuk memberhentikan proses hukumnya.

Limbah yang di temukan baru-baru ini di Pantai Stress kecamatan Batu Ampar di timbun didalam tanah dengan cara dicor belum ada tanda-tanda akan di sidangkan.Bapedalda setiap dikonfirmasi para media dengan gampangnya menjawab “masih tahap penyidikan “Luar biasa bahasa itu lah yang selalu di utarakan ketika dipertanyakan.

Seperti yang di kutip dari pemberitaan  Potretkepri  salah satu media yant tergabung “Aliansi Media dan Julnalistik Indonesia(Amjoi) pada Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kota Batam ,M.Jefri Simanjuntak mengatakan “Belum dapat mengomentarai adanya temuan limbah yang mengandung bahan beracun dan berbahaya (B3) didaerah Pantai Stress kecamatan Batu Ampar. Saya akan cari tahu data tentang limbah tersebut ,saya sekarang lagi diluar,belum bisa memberikan komentar terkait hal itu,ujarnya.

Bukan hanya pelaporan limbah di Pantai Stress ,beberapa orang warga Kabil mendatangi kantor Bapedalda kota Batam untuk melaporkan PT.Anggrek Hitam di duga telah membuang limbah B3 dengan sembarangan.Pada tanggal 17 November 2015 warga memberikan laporan tertulis dengan nomor pengaduan : No.REG.145/P3SLH/XI/2015 ,tetapi sampai saat ini laporan tersebut yang dialamatkan ke kantor Bapedalda kota Batam terkesan diendapkan.

Pada tahun 2014 salah satu media yang tergabung  “Amjoi”grup telah mengulas penegakan hukum terhadap PT.Unitet Proferindo yang berlokasi di Batu Ampar diduga membuang limbah kebawah tanah dengan cara dicor ,tidak ada bedanya seperti yang dilakukan di Pantai  Stress.Sebelumnya juga Dendi Purnomo Kepala Bapedalda kota Batam menjelaskan “sedang ditangani sudah di ambil sampelnya dan tidak bisa diberi garis penyidik ,karena lahan cukup luas dan pihak pengadu dari organisasi kepemudaan memberikan laporan 12 hari setelah kejadian penimbunan yang diduga limbah B3.”Sehingga kita mengambil sampelnya dengan cara dibor,dan nanti dianalisis di laboratorium.Selain itu pihak pengadu telah terlebih dahulu mengadukan masalah ini kepihak kepolisian ,pemanggilan menunggu hasil labor ,karena pihak pengadu terlambat “jelasnya saat itu.SS/Red