SAKSI AHLI : YANG BERTANGGUNG JAWAB ATAS TINDAK PIDANA INI ADALAH SIAPA YANG MEMBERIKAN PERINTAH

161

BATAM,DETIK GLOBAL NEWS.com – Fakta persidangan reklamasi pulau Bokor hampir menuju klimaks, pada hari selasa (01/11/2016) jaksa penuntut umum menghadirkan saksi ahli spesialis lingkungan dari Medan
Prof.Syamsul Arifin.

Ahli menerangkan dengan sangat jelas didalam undang-undang Republik Indonesia nomor 32 tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan Rahmat Tuhan yang Maha Esa Presiden Republik Indonesia,

Pasal 116
(1) Apabila tindak pidana lingkungan hidup dilakukan oleh, untuk, atau atas nama badan usaha, tuntutan pidana dan sanksi pidana dijatuhkan kepada:
a. badan usaha; dan/atau
b. orang yang memberi perintah untuk melakukan tindak pidana tersebut atau orang yang bertindak sebagai pemimpin kegiatan dalam tindak pidana tersebut.

(2) apabila tindak pidana lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh orang, yang berdasarkan hubungan kerja atau berdasarkan hubungan lain yang bertindak dalam lingkup kerja badan usaha, sanksi pidana dijatuhkan terhadap pemberi perintah atau pemimpin dalam tindak pidana tersebut tanpa memperhatikan tindak pidana tersebut dilakukan secara sendiri atau bersama-sama.

Penasehat hukum (PH) juga menanyakan apakah komisaris dapat dijadikan terdakwa dalam hal kasus ini “ kemungkinan ada namun itu sangat jauh, sebab ijin amdal itu sudah cukup membuktikan etiket baik ” ungkap saksi ahli ini

Saksi ahli juga menerangkan setelah selesai persidangan yang mana awak media menanyakan bagaimana pemeriksaan sidang nya Prof ? Beliau menjawab “semua nya bagus dan kooperatif dan sudah sesuai amanat UU kita”(rs)