SABU ITU ADALAH MILIK KUMAR DAN SAKSI VERBALISAN DIBANTAH OLEH NIRMAL

152

BATAM, DETIKGLOBAL NEWS.com- Pada dasarnya, ketentuan mengenai saksi verbalisan ini belum diatur dalam UU No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (“KUHAP) maupun peraturan perundang-undangan lainnya di Indonesia. Namun, penggunaan saksi verbalisan ini banyak ditemui dalam ranah praktik hukum acara pidana.

Dari sisi hukum acara pidana, yang dimaksud dengan saksi verbalisan atau disebut juga dengan saksi penyidik adalah seorang penyidik yang kemudian menjadi saksi atas suatu perkara pidana karena terdakwa menyatakan bahwa Berita Acara Pemeriksaan (“BAP”) telah dibuat di bawah tekanan atau paksaan. Dengan kata lain, terdakwa membantah kebenaran dari BAP yang dibuat oleh penyidik yang bersangkutan. Sehingga, untuk menjawab bantahan terdakwa, penuntut umum dapat menghadirkan saksi verbalisan ini.

Latar belakang dari munculnya saksi verbalisan ini adalah adanya ketentuan Pasal 163 KUHAP yang menentukan:
“Jika keterangan saksi di sidang berbeda dengan keterangannya yang terdapat dalam berita acara, hakim ketua sidang mengingatkan saksi tentang hal itu serta minta keterangan mengenai perbedaan yang ada dan dicatat dalam berita acara pemeriksaan sidang.”

Banyak nya bantahan, itulah yang menyebabkan hadir nya saksi jericho, beberapa bantahan yang ada di BAP tersebut adalah adanya nama alex, nirmal mengatakan itu tidak ada, begitupun uang 30 ribu ringgit.

Dan pada wawancara khusus awak media kepada PH( penasehat hukum) Jacobus Silaban mengatakan saksi dibawah sumpah mengakui dipersidangan bahwa saksi penangkap yang juga merangkap sebagai undercover dan sebagai saksi pembeli pernah mengatakan bahwa barang bukti yang dijadikan barang bukti dipersidangan adalah milik kumar yang pada saat itu berada dalam satu hotel di kamar 603 hotel planet holiday.ungkap Jacobus

Saksi verbalisan juga menyesalkan bahwa pada saat pemeriksaan dipersidangan mengungkap kekesalan nya karena saksi penangkap atau pun undercover tidak berkordinasi kepadanya bahwa sabu tersebut milik kumar yang diserahkan ke nirmal dihotel.

JPU Martua juga menanyakan kepada saksi verbalisan mana video nya? Jawab saksi “tidak ada video”

Hakim juga heran mengapa nomor handphone yang ada di transaksi percakapan pada handphone yang disita tidak diprint out, agar tentang percakapan apa yang ada terungkap serta nomor darimana dan kemana tujuan nya terdeteksi

Hakim lagi-lagi menegaskan kesaksian dari verbalisan, dan begitupun dengan terdakwa “okelah biar kami (para hakim) yang menilai nya ya, kalau terbukti tidak bersalah maka akan kita bebaskan, jika terbukti maka akan kita hukum” ungkap hakim.(rs)