RAPAT KEMENTERIAN KEHUTANAN : PENYIDIKAN PENGAMANAN HUTAN DI KEPRI TERBIARKAN.

148

BATAM-Detik Global News.com,Beberapa tahun yang lalu kementerian kehutanan penyidikan pengamanan kawasan hutan dan konservasi di propinsi kepulauan Riau melakukan rapat kordinasi di hotel Good way Nagoya. Di hadiri pemerintah pusat ,daerah maupun kabupaten-kabupaten se-kepri.Kegiatan ini di gelar selama tiga hari seakan-akan tidak bermamfaat.

Dalam kegiatan tersebut di ketahui menggunakan anggaran APBN tahun 2013”acara pembukaan pelaksana dari Dinas KP2K Propinsi tidak memaparkan nilai besaran anggaran yang di gunakan dalam kegiatan tersebut.
Berlangsungnya acara rapat kordinasi pengawasan hasil hutan antara pemerintah pusat dan daerah sesuai yang tertulis di sepanduk yang terpampang di tembok di laksanakan selama 3(tiga) hari yaitu tanggal 4,5 dan 6.Tetapi sesuai fakta di lapangan kegiatan hanya berlangsung satu hari.

Dalam kegiatan rapat kordinasi hasil hutan di hotel Good Way Nagoya turut hadir dalam acara kegiatan tersebut antara lain : kepala Polisi kehutanan Propinsi Riau( syahimin) sedangkan dari kementerian pusat di wakili Bapak Noor Rahmat.

Drs Ali Ajabar kepala dinas KP2K Propinsi kepulauan Riau mengatakan hutan di ciptakannya lima milyar tahun dari manusia baru lahir,hutan penyanggah sumber kemakmuran rakyat ,mencari makan ,jangan membabat nanti tidak bisa minum walaupun ada teknologi cangih sekarang ini.Menjadi cenderung menurun kondisinya harus mempertahankan sehingga optimal dan efektif dan masih banyak pencurian-pencurian dan ilegal loging ,penimbunan dan reklamasi yang tidak jelas ujung pangkalnya.

Sampai saat ini masih banyak masyarakat menebang kayu dari hutan lindung dengan keterlibatan oknum-oknum tertentu.Jika di katakan kurangnya dana operasional,kemana itu duit yang seharusnya pengawasan rutin.Jangan-jangan yang bertugas untuk mengawasi/menjaga hutan itupun ikut bermain.Menurut saya minimnya prasarana (klasic) tingginya perusakan hutan karena perubahan lahan di Batam.Habis hutan konservasi di Dinas kabupaten kota lemah seperti di Riau dan kepulauan Riau sama kuputusan menteri kalau di tanya lagi selalu menjawab “minggu depan ,sampai hari ini juga minggu depan “

Dia juga menyebutkan banyak prosedur yang harus di lalui untuk pengambilan kayu di luar hutan kawasan.Seperti ijin pengambilan kayu (IPK),sama halnya pengambilan milik pribadi prosedurnya tetap harus di lapor.Maraknya penebangan kayu secara liar di dalam kawasan hutan lindung atau konservasi tidak adanya kinerja dan tanggung jawab kepala daerah maupun kabupaten kota.Sudah jelas aturan dan sanksi dapat di jerat dengan undang-undang 41 tahun 1999 tentang kehutanan.

Jika memang ini di terapkan tanpa adanya tarik ulur dari penanggung jawab sudah secara pasti tidak akan terjadi.Hal ini bisa leluasa dengan lemahnya penegakan hukum kepada si pelaku,sehingga sampai saat ini semakin menjamur.Maraknya gudang kayu dan somel ilegal di tiap propinsi maupun kabupaten kota,terkesan menunjukkan tidak adanya kinerja instansi yang membidanginya.Justru seharusnya jika kegiatan ini tetap di biarkan akan berdampak buruk untuk melangsungkan kehidupan bagi habitatnya dan lingkungan tersebut,tuturnya.

Dengan di laksanakannya rapat kordinasi hasil hutan,patutnya menjadi acuan atau pedoman sebagai salah satu menunjukkan kinerja dan kerjasama KP2K dan KSDAH ,serta Polisi kehutanan dapat mengurangi penebangan hutan secara liar baik ilegal logging kayu dapat di hentikan.Sudah saatnya pemerintah kita dan jajaran pegawai di instansi kehutanan menunjukkan rutinitasnya di dalam pengawasan hutan lindung baik konservasi dari ulah yang tidak bertanggung jawab.Serta melakukan penertiban yang mana semakin maraknya gudang kayu dan somel ilegal yang mengancam keselamatan hutan.

Adapun beberapa lokasi yang patut di pertanyakan pengawasan dan penegakan hukumnya antara lain :Hutan konservasi Baloi(belakang Polresta),Muka kuning(hutan pambil),Barelang,Galang,Rempang ,Sembulang dan hutan-hutan lainnya yang termasuk kawasan hutan lindung dan hutan konservasi.SS/Red