PUTUSAN CABUL HANYA 7 TAHUN DARI 9 TAHUN YANG DITUNTUT
JAKSA : MELEMPAR SENYUM KEPADA KUASA HUKUM TERDAKWA
BATAM,Detik Global News.com – Kamis (11/08/2016) putusan terdakwa atas Faris Prayoga 7 tahun denda 100 juta terkesan terlalu ringan yang mana tuntutan Jaksa Penuntut umum 9 tahun.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat penuntutan Nani.SH namun saat putusan hakim JPU digantikan oleh Bani Immanuel dan Rumondang,anehnya ketika sidang selesai jaksa “Nani” muncul, aksi seperti ini sering dilakukan oleh oknum kejaksaan,tidak tahu apa yang melatarbelakangi mengapa demikian.
Hakim yang memimpin sidang pencabulan ini adalah Zulkifli.SH, Iman.SH, Hera Polusia.SH sidang acara putusan ini sedikit agak singkat, karena hakim tidak lagi membacakan tuntutan jaksa lagi dan pembacaan putusan suara hakim juga agak lembut mungkin terlalu lelah.
Terlihat terdakwa Faris Prayoga juga belum menerima putusan hakim tersebut,pasalnya ketika hakim menanyakan “apakah anda menerima putusan ini” terdakwa mengatakan melalui kuasa hukumnya untuk pikir-pikir,terdakwa merasa hukuman ini terlalu berat, sementara kasus pencabulan ini dilakukan dihotel artinya unsur “suka sama suka”.
Pihak jaksa juga demikian mengatakan pikir-pikir,namun terlihat senyuman manis dari kedua jaksa tersebut mengarah kepada kuasa hukum terdakwa,aksi senyuman ini menyimpan isyarat yang dalam.
Ketika sidang usai kemunculan jaksa yang menuntut Faris terdakwa pencabulan anak dibawah umur ini terasa aneh, awak media mencoba menanyakan nya kepada Nani SH mengapa hukuman nya demikian “loh.. kan masih pikir-pikir” jawabnya singkat dan pergi begitu saja lalu masuk keruang sidang.(rs)