PUNGUTAN SEPERTI APAKAH YANG DI IZINKAN PEMERINTAH DI DINAS PENDIDIKAN KEPADA ANAK DIDIK & ORANG TUANYA
BATAM.DETIK GLOBAL NEWS.com- Pemerintah pusat maupun daerah sudah sepatutnya melakukan sosialisasi kepada masyarakat seperti apakah jenis pungutan di Dinas pendidikan yang di kategori-kan di perbolehkan dan jenis praktek pungutan apa saja yang dilarangan ?
Salah satu menjadi contoh sistem pendidikan di kota Batam yang selama ini setiap pembagian Raport, para orang tua/wali murid diwajibkan untuk pengambilan raport anak-anaknya, dimana para orang tua murid selalu memberikan uang salam tempel, bingkisan dan lain sebagainya pada wali kelasnya, lalu apakah pemberian seperti ini di benarkan ?
Tidak luput juga pihak — pihak sekolah setiap minggunya saat berlangsungnya kegiatan belajar-mengajar keagamaan, para murid diwajibkan memberikan uang, lalu kemana-kah akan di salurkan, apakah benar pungutan uang tersebut sudah sesuai tepat sasaran dan bagaimana untuk memastikannya, apakah tugas para anak didik di tuntut bukan hanya untuk belajar ?
Sama halnya yang terjadi di SMPN-53 Batu Aji, para wali murid mempertanyakan pungutan uang setiap minggunya yang dilakukan oleh pihak guru, tentu hal ini mereka mengharapkan adanya ketransparanan antara pihak sekolah dengan wali murid,agar jangan di salah gunakan,ucapnya.
Walikota Batam sementara sudah mengintruksikan larangan pungutan jual beli buku LKS di sekolah – sekolah, lalu uang pungutan apa lagi yang di perbolehkan di pungut pada siswa maupun orang tua murid.(tim)