PT. SBF MEMENANGKAN GUGATAN PKPU CV. SAMPAN TAU DI PENGADILAN NIAGA MEDAN

179

BATAM,DETIK GLOBAL NEWS.com – Majelis hakim yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Riana Br Pohan SH MH dan dibantu dua hakim anggota, Masrul SH MH dan Didik Setyo Handono SH MH telah menolak gugatan CV Sampan Tau, Selasa (25/10/2016) sore.

Sidang gugatan No. 05/PDT.SUS.PKPU/2016/PN.NIAGA.MDN itu diajukan CV Sampan Tau untuk menuntut hak-haknya kepada perusahaan shipyard milik warga negara Singapura, Mr Henry Ng.

Penasehat hukum(PH) Andris.SH dan rekan kepada awak media mengatakan, akan dibayarkan namun CV.Sampan Tau tak sabar maka, pada tanggal 5 Oktober 2016 lalu, pihaknya memasukkan permohonan gugatan PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang) No. 05/PDT.SUS.PKPU/2016/PN.NIAGA.MDN ke Pengadilan Niaga Medan.

“Kita akan pelajari dulu keputusan majelis hakim itu,” ungkap Suminarto, Project Manager CV. Sampan Tau . Majelis Hakim Pengadilan Niaga itu, pihak CV Sampan Tau maupun PT Panji Notonogoro Engineering (PNE), akan mempelajari vonis tersebut.

Sementara itu, Manajemen PT PNE yang merupakan pihak penggugat PKPU bersama CV Sampan Tau memaparkan, kurang puas atas vonis majelis hakim tersebut. Sebab, pihaknya bersama CV Sampan Tau hanya bermaksud menagih hak-hak mereka yang ditahan oleh PF SBF Shipbuilder Batam.

Ditambahkan, inti dari masalah PT PNE dan PT SBF Batam, adalah saat PT SBF Shipbuilders Batam, anak perusahaan PT Bok Seng Singapura, mempunyai tunggakan pembayaran proyek kepada PT PNE. Awalnya, atara owner PT Bok Seng Mr Henry Ng dan ower PT PNE adalah berkawan.

Di tengah jalannya proyek, pembayaran mulai macet, telat dan selalu dipotong dengan berbagai alasan namun PT. SBF akan datang untuk melunasinya yang menurut pendapat saya alasan yang dicari-cari dan mencari-cari kesalahan kami.(rs)