PT.PLN BATAM : SURAT I DAN II SAYA TIDAK ADA DAPAT,BENARKAH KONSUMEN MENERIMA 10 PERSEN
BATAM,DETIK GLOBAL NEWS.com – Managemen PT.PLN Batam terkesan bungkam, terkait nama siapa-siapa saja konsumen sebagai penerima konpensasi 10 persen tersebut.Serta berapa jumlah perwilayah setiap tahunnya sejak terbitnya peraturan Walikota Batam yang mengatur tentang tingkat mutu pelayanan listrik di kota Batam.
Ternyata tingkat mutu pelayanan listrik bukan saja di atur di dalam peraturan Walikota Batam, melainkan juga di atur di dalam peraturan Gubernur nomor 38 Tahun 2015.
Pasal 9 berbunyi ayat (1) : PT.PLN Batam wajib memberikan pengurangan tagihan listrik kepada konsumen sebesar 10 % (sepuluh persen) dari biaya beban atau rekening minimum dan di perhitungkan dalam tagihan bulan berikutnya.
Ayat (2) Realisasi tingkat mutu pelayan an melebehi 10 % (sepuluh persen) di atas nilai tingkat mutu pelayanan yang di tetapkan, khususnya yang berkaitan dengan : lama gangguan, jumlah gangguan, kecepatan pelayanan perubahan daya tegangan rendah, kesalahan pembacaan kWh, dan waktu koreksi kesalahan rekening.
Terkait surat konfirmasi tertulis, kami kemarin dapat surat sudah edisi ke III(tiga).Sementara surat konfirmasi tertulis ke I dan II saya belum pernah dapat, untuk penjelasan rasanya sudah di jelaskan kepada tim media Bapak yang beberapa waktu yang lalu datang langsung ke kantor PT.PLN Batam, jelasnya.
Setelah awak media ini menjelaskan adanya tanda terima surat masuk ke PT.PLN Batam , surat I(pertama), II (kedua) dan III (ketiga), Agus Maneger menjelaskan kembali, tidak apa-apa mungkin berkasnya masih bertahan di sekretariat karena beberapa waktu lalu tim ada yang cuti, terangnya lagi.
Ketika awak media ini mempertanyakan bagaimana bapak menyikapi surat tertulis yang kami kerimkan ke kantor PT.PLN Batam, apakah itu suatu data atau dokumen pelanggan penerima konpensasi 10 % patut di jaga kerahasiannya.(ss)