PT.PLN BATAM : PENERIMA KONPENSASI 10% DAPAT DI LIHAT MELALUI WEB, LALU SIAPAKAH ITU
BATAM,DETIK GLOBAL NEWS.com — Berdasarkan surat konfirmasi tertulis I, II dan ke III, yang di kirimkan oleh media ini ke kantor PT.PLN Batam ternyata tidak mendapat jawaban secara tertulis.
Sebelumnya awak media ini melakukan wawancara di kantor kehumasan PT.PLN Batam untuk mempertanyakan bagaimana kebenaran dan untuk memastikan serta sistem pemberian konpensasi 10 %, di pastikan tepat sasaran, awak media ini di sarankan agar membuat surat konfirmasi tertulis.
Lalu ada apa dengan Perwako 57 dan Pergub No 38, pihak PT.PLN Batam tidak pernah mencantumkan nilai konpensasi di faktur tagihan pada saat pelanggan melakukan pembayaran setiap bulannya.
Benni pegawai di kehumasan (17/10/2016) mengatakan, PLN Batam menerapkan konpensasi ada 5 indikator, salah satunya pengurangan besarnya tagihan listrik pelanggan apabila mengalami ngangguan atau tidak sesuai yang di atur dalam Pergub 38 yang mana sebelumnya di dasari perwako No 57, Dimana konpensasi yang sudah tertera di dalam pergub 38 adalah :
– Lama dan ngangguan kemudian jumlah ngangguan ,kecepatan pelayanan (sambung baru, ubah daya)
-Mengenai mekanisme pemberian konpensasi ini bagaimana aturan pelanggan di berikan konpensasi 10 % dari jumlah tagihan biaya beban pelanggan setiap bulannya.
Contohnya pada bulan ini ada 22 pelanggan mendapatkan sebesar Rp.3.300.000,- yang akan di berikan konpensasi sebesar 10% dari biaya beban mereka, tanpa pelanggan membuat pengajuan ke kantor PT.PLN Batam secara otomatis konpensasi tersebut sudah di terima pelanggan pada bulan-bulan berikutnya yang mana rekap setiap bulannya di tangani langsung di divisi niaga.
Benni humas PT.PLN Batam (17/10/2016 ) mengatakan, untuk melihat dan memastikan apakah pelanggan benar atau tidak sudah mendapatkan konpensasi 10 % tersebut, berdasarkan pergub No 38 dapat di lihat klik : www PLN Batam.com ,invoisnya di print.
Pada tahun 2014 PT.PLN Batam mempunyai rekap dari indikator tersebut terkait lama ngangguan, percepatan perubahan daya, baca meteran dan waktu koreksi, langsung indikator di setting oleh teman-teman di Divisi Niaga di suntikan ke invoice masing-masing pelanggan.
Tahun 2014 akumulasi sampai bulan Desember mencapai “ Satu Millyar Dua Ratus Dua Puluh Lima juta PT PLN Batam memberikan konpensasi pada jumlah pelanggan berupa pengurangan pembayaran.
Pada tahun 2016 di bulan April jumlah pelanggan PT.PLN Batam yang menerima konpensasi 10 % adalah sebanyak 22 konsumen, dan ini belum masuk dalam daftar rekap.
Untuk menjelaskan aturan pemberian konpensasi sebenarnya bukan wewenang pegawai di kehumasan PT.PLN Batam, melainkan ini sebenarnya tugas dari divisi Niaga, tetapi tidak jadi masalah kami ambilalih, sesuai surat konfirmasi tertulis ke 3 (tiga) yang kami terima.
Deklarasi tingkat mutu pelayanan inikan biasanya di pajang di lokasi pelayanan misalnya di Mall Plaza Batu Aji dan dapat di lihat oleh masyarakat luas ,dan ini ada batasan waktu yang di tetukan misalnya untuk daerah Nagoya 6 jam, Batu Aji 7 jam, Batam Centre 9 jam, terjadi pemadaman listrik ataupun jumlah ngangguan pihak PT.PLN Batam akan memberikan konpensasi sebesar 10% berdasarkan pergub 38.
PT.PLN Batam inikan perusahaan mandiri milik sawasta, tanpa subsidi dari pemerintah, salah satu perusahaan anak cabang PT PLN yang berkantor di pusat ( perusahaan listrik negara) sedangkan PT.PLN Batam adalah pelayanan listrik nasional.
Terkait surat konfirmasi tertulis hingga yang ke 3 (tiga) pihak PT.PLN Batam tidak dapat menjawab secara tertulis terkait , data/jumlah banyaknya pelanggan akibat dampak ngangguan yang menerima konpensasi 10% tersebut.
Untuk memastikan bahwa pemberian konpensasi 10% dari PT.PLN Batam berdasarkan pergub 38 kepada seluruh pelanggan dapat mengakses klik ” www PLN Batam.com ” apakah benar selama ini sudah menerima konpensasi yang di berikan oleh pihak PT.PLN Batam.
Dalam pantauan dan investigasi media ini di tahun 2016, PT.PLN Batam telah melakukan pemadaman listrik dengan serantak di beberapa wilayah di kota Batam, seperti daerah unit Nagoya dan sekitarnya,apakah benar seluruh pelanggan yang terkena dampak pemadaman listrik dapat melihat di website ” www PLN Batam.com ” sebagai penerima konpensasi tersebut.(ss)