PT.JUTAM READYMIX CONCRETE PAKSA WARGA UNTUK PINDAH

158

BATAM-Detik Global News.com,Warga Batam mulai di resahkan dengan isu penggusuran oleh pihak perusahaan bidang pengembangan.Tentunya warga merasa resah dengan kehadiran PT Jutam Readymix Concrete yang mengaku sebagai pemilik lahan di Bengkong berbatasan dengan Batu Ampar tidak pernah menunjukkan surat legalitas kepemilikan lahan yang di terbitkan BP Batam.Bahkan PT.Jutam Readymix Concrete selama ini tidak pernah mengundang warga ,tiba-tiba pihak perusahaan memberikan surat pemberitahuan yang berbunyi :

“Bersama datangnya surat ini kami dari PT.Jutam Readymix Concrete yang berlokasi di sub wilayah pengembangan Batu Ampar ingin memberitahukan kepada saudara/saudiri agar segera mengosongkan lahan tersebut.Dikarenakan PT Jutam akan mendirikan pembangunan di lokasi yang telah di alokasikan BP Batam ,kami berharap agar Bapak/ibu yang menempati lokasi agar segera dapat mengosongkan lokasi tersebut paling lambat 15 hari sejak surat pemberitahuan ini di keluarkan “ungkap warga.

Berinisial HS,salah satu warga mengatakan “kami berharap kepada BP Batam jangan asal memberikan lahan kepada pihak pengusaha maupun pada pengembang ,tanpa mempertimbangkan jumlah bangunan yang selama ini sudah di kuasai warga.Kami juga bukan mau yang gratisan ,warga juga siap membayar sesuai dengan ketentuan yang ada di BP Batam.

Kalau memang lahan tersebut selama ini sudah dari dulu dialokasikan pada PT Jutam Readymix Concret kenapa tidak dari dulu di bangun ,apalagi plang nama perusahaan selama ini tidak ada terpasang ,sebagai pertanda ada pemiliknya,tuturnya.

Kami juga berharap kepada BP Batam untuk bersikap tegas kepada pihak perusahaan yang selama ini telah menelantarkan lahan,selama puluhan tahun dibiarkan ,ketika di mamfaatkan warga untuk tempat berteduh ,pihak PT Jutam Readymix Concrete dengan sewenang-wenang memaksa warga untuk pindah tanpa mengenal kompromi.Tetapi janganlah masyarakat kecil yang selalu di korbankan,sementara pihak pengembang yang selama ini tidak patuh pada peraturan di BP Batam dijadikan peliharaannya,jelasnya kembali.

Yuli seorang ibu rumah tangga sangat menyayangkan sikap PT.Jutam,dimana memaksa warga pindah dengan waktu yang di berikan selama 15 hari sejak surat dari mereka di terima warga.Cara seperti ini kami anggap tidak sesuai dengan mekanisme maupun prosedur.Kami berharap kepada anggota DPRD kota Batam khususnya dapil Bengkong-Batu Ampar yang terpilih membukakan hatinya untuk melihat dan berbuat,pantaskah kami sebagai warga di berlakukan seperti ini,pungkasnya pada media ini.(ro)