PT.JMS: TIDAK MENGAKUI KARYAWAN NYA BEKERJA SELAMA 5 TAHUN
BATAM, DETIK GLOBAL NEWS.com – Berdasarkan konfirmasi khusus kami kepada pihak DPC SBSI Kota Batam, yang mana jawaban atas somasi yang dilayangkan pihak pekerja melalui surat kuasa pada hari yang sebelumnya sangat mencengangkan.
Bahwa tanggapan somasi tersebut tegas mengatakan Romian Gultom tidak benar mempunyai hubungan kerja selama 5 tahun, sementara apakah ini faktanya? Ini masih menandakan tanda tanya.
Bahwa keadaan 5 tahun mengartikan pekerja tersebut 2 tahun dikontrak dengan sub kon (penyalur) dan 2 tahun dikontrak oleh PT.JMS dan selanjutnya di bright selama sebulan dan dikontrak kembali berdasarkan PKWT pada tanggal 20 februari 2015 — 19 februari 2016 atau dengan kata lain 1 tahun dan genaplah kontrak menjadi 5 tahun.
Berdasarkan hal ini maka menurut PT.JMS mereka tidak melakukan pemecatan melainkan kontrak habis, pada kondisi lain menurut PT.JMS mereka tidak melakukan perbuatan melawan hukum karena itu hanya ada di hukum perdata,
Menurut DPC SBSI Kota Batam oleh Rio Ferdinan Napitupulu,SH PT.JMS salah mengartikan perbuatan melawan hukum (PMH) tersebut, dimana pmh adalah ada pasal yang dilanggar dalam hal ini uu no 13 tahun 2003 tentang tenaga kerja
Lebih rinci Rio mengatakan BAB VII PERUBAHAN PKWT MENJADI PKWTT Pasal 15 (1) PKWT yang tidak dibuat dalam bahasa Indonesia dan huruf latin berubah menjadi PKWTT sejak adanya hubungan kerja. Kep-100/MEN/VI/2004 Halaman 5
(2) Dalam hal PKWT dibuat tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2), atau Pasal 5 ayat (2), maka PKWT berubah menjadi PKWTT sejak adanya hubungan kerja.
(3) Dalam hal PKWT dilakukan untuk pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru menyimpang dari ketentuan Pasal 8 ayat (2) dan ayat (3), maka PKWT berubah menjadi PKWTT sejak dilakukan penyimpangan.
(4) Dalam hal pembaharuan PKWT tidak melalui masa tenggang waktu 30 (tiga puluh) hari setelah berakhirnya perpanjangan PKWT dan tidak diperjanjikan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, maka PKWT berubah menjadi PKWTT sejak tidak terpenuhinya syarat PKWT tersebut.
(5) Dalam hal pengusaha mengakhiri hubungan kerja terhadap pekerja/buruh dengan hubungan kerja PKWT sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4), maka hak-hak pekerja/buruh dan prosedur penyelesaian dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan bagi PKWTT.(rs)