PT.HBM BEROPERASI,WARGA SIMALUNGUN TERANCAM HAMA NYAMUK ,PEMERINTAH TUTUP MATA

140

SIMALUNGUN-Detik Global News.com,Pemerintahan Kabupaten Simalungun sepertinya tidak berkutik menertibkan segala perizinan/Persyaratan administratif  meliputi  :Status hak atas tanah dan/atau izin pemanfaatan dari pemegang hak atas tanah (dalam bentuk perjanjian tertulis);Surat bukti kepemilikan gedung yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah,  Izin mendirikan bangunan;Setiap orang dalam mengajukan permohonan izin mendirikan bangunan gedung  wajib melengkapi dengan :tanda bukti status kepemilikan hak atas tanah atau tanda bukti perjanjian pemanfaatan tanah (apabila tanahnya bukan milik pemilik gedung);data pemilik bangunan gedung;rencana teknis bangunan gedung.

PT.Huta Bayu Marsada (HBM) diduga belum memiliki izin Amdal/ dampak lingkungan bagi bangunan gedung yang menimbulkan dampak penting terhadap lingkungan saat ini hingga menganggu kesehatan warga Bahal Batu Dolok berkembangbiaknya hama nyamuk.PT.HBM ,sepertinya tidak mempertimbangkan kaidah-kaidah estetika bentuk, karakteristik arsitektur, dan lingkungan yang ada di sekitarnya.keseimbangan, keserasian, dan keselarasan bangunan gedung dalam lingkungannya.Tidak  mempertimbangkan adanya keseimbangan antara nilai-nilai sosial dan budaya setempat terhadap berbagai perkembangan arsitektur untuk aspek keselamatan ,kesehatan serta kenyamanan masyarakat.

Berdirinya PT.HBM,diduga belum memiliki dokumen izin mendirikan bangunan (IMB) yang disahkan oleh bupati/walikota sesuai UU No 28 Tahun 2002 jo. PP No 36 Tahun 2005 tentang bangunan gedung.Ketidaktegasan Bupati Simalungun ,DPRD Simalungun warga desa Bahal Batu akan terancam hama nyamuk yang semakin meresahkan kesehatan seluruh warga.Meski warga sudah berulangkali melaporkan hal ini kegedung DPRD Simalungun tidak ada tanggapan.

L.Tampu Bolon, (10/2/2016) mengatakan “kami warga Bahal Batu sangat resah dengan beroperasinya pabrik pengolahan sawit di desa kami. Direktur PT.HBM,disinyalir telah menyuap para pejabat di kabupaten Simalungun,sehingga melakukan pembiaran dan mengabaikan segala keluhan warga.Ngapain para oknum pejabat dan oknum anggota DPRD  setiap bulannya datang kelokasi perusahaan ini kalau tidak mengambil upeti,buktinya pihak PT.HBM,selalu menganggap remeh keluhan masyarakat,mengubahnya sarang nyamuk yang semakin memprinhatinkan,tuturnya.

Simanjuntak Kepala Lorong (Keplor) desa Bahal Batu menuturkan selama ini saya tidak mengetahui kalau lahan pertanian masyarakat yang di beli PT HBM,di fungsikan untuk tempat mendirikan pabrik pengolahan biji kelapa sawit.Saya juga binggung tanda tangan warga yang mana di buat untuk pengajuan kekantor Bupati Simalungun.Kalau di tanya tentang legalitas perusahaan tersebut saya tidak mengetahui ,karena tidak pernah di datangi PT.HBM,apalagi meminta tanda tangan,jelasnya.

Persolan PT.Huta Bayu Marsada (HBM) sudah kian lama terbiarkan,wabah nyamuk berkembang biak mengancam kesehatan masyarakat ,tidak mendapat respon dari pemerintah.Meski beberapa media massa dan online nasional memberitakan serta menyurati mulai dari pemerintahan daerah hingga kepemerintahan pusat keberadaan PT HBM tidak pernah berbenah,malah semakin melakukan pembakaran sarang biji sawit secara terus-menerus dan membiarkan nyamuk berkembang biak di dalam kolam yang sebelumnya di fungsikan untuk tempat penampungan limbah.AS