PT.CIPTA GROUP AKAN GARAP LAHAN HUTAN MANGROVE DEMI BISNIS DI PATAM LESTARI SEKUPANG

198

BATAM,Detik Global News.com-Seiring kota Batam di tetapkan sebagai daerah industri ,para pengusaha Depolover pengembangan bidang perumahan rakyat melakukan penguasaan lahan hutan mangrove,peruntukannya akan dialih fungsikan.Meski masyarakat kota Batam selama ini banyak yang dirugikan atas tidak dapat memperoleh sertifikat  hak atas tanah, sebaliknya sertifikat diterbitkan,ketika pihak konsumen mengajukan pinjaman kredit kepihak Bank mendapat penolakan dengan alasan status lahan diatas hutan mangrove maupun hutan lindung.

Beberapa tahun yang lalu status bangunan perumahan dan ruko yang di bangun pihak depolover diatas lahan hutan lindung serta hutan mangrove sempat menjadi sorotan menteri kehutanan.Dimana disain awal kota Batam akan di fungsikan daerah khusus industri ,pada kenyataan sekarang ini lahan tersebut beralih fungsi di padati bangunan perumahan.

Dari penelusuran awak media didaerah “Patam Lestari “sekupang,terlihat beberapa alat berat dan sejumlah Lori damtruk melakukan pekerjaan penimbunan rawa-rawa yang mana sesuai informasi yang digali awak media ini bahwa lahan tersebut status hutan mangrove.

Salah seorang warga Patam Lestari mengatakan pada awak media ini “PT Cipta Group akan memamfaatkan lahan tersebut untuk pembangunan disektor perumahan.Sepengetahuan kami selama ini status lahan tersebut adalah hutan mangrove,apakah pihak depelover sudah melakukan pengurusan perubahan status lahan untuk beralih fungsi di kantor BP Batam,kami juga tidak tahu,tuturnya.

Dunia sedang marak-nya menanam pohon mangrove demi menjaga kelangsungan pinggiran pantai,mencegah abrasi dan erosi.Bahkan Negara Republik Indonesia telah dikunjung oleh pesepakbola tersohor seantero dunia yaitu  cristian ronaldo (cr 7), miss universe leila lopes,dan kalangan artis lokal yang turut serta menggalakan dan mengkampanyekan penanaman pohon mangrove.Sementara di Batam beberapa waktu yang lalu bida kalla juga turut menanam dan melestarikan mangrove.

Namun ada yang timpang di sekitar wilayah Patam Lestari Sekupang hampir 1000 ha hutan mangrove ditebas demi bisnis semata,apa yang terjadi salah seorang pecinta lingkungan hidup menapakan telapak tanganya di jidat dan menggelengkan kepala karena tidak habis pikir bagaimana Batam kedepan.

Padahal didalam undang-undang 41 tahun 1999 tentang aturan,tata cara, serta ketentuan pidana-nya telah diatur sedemikian eloknya tetapi rupanya sebagian orang lebih memilih ego dan nafsunya dalam hal kepuasan untuk mendapatkan bisnis proverti yang sangat menjanjikan. Hingga berita ini dimuat tidak satupun pihak terkait dapat dikonfirmasi.(rs)