PT.ANUGRAHTAMA BUANA MEGAH BELUM KEMBALIKAN UANG KONSUMEN

267

BATAM,Detik Global News.Com – Kurniati salah seorang konsumen Depolover PT.Anugrahtama Buana Megah belum menerima  pengembalian uang dari pihak perusahaan tersebut.

Kurniati menuturkan pada tahun 2013 saya sudah melunasi uang muka(DP) perumahan yang berlokasi di Taman Yasmin Desa/Kelurahan Batu-Besar, Kecamatan Nongsa.

Setelah pihak Deplover mengajukan permohonan kredit kepada PT.BANK PERKREDITAN RAKYAT DANA NAGOYA, saya mendapat surat panggilan pada tanggal 14 Maret 2014.Dimana plafond Kredit Rp.189.000.000,-jangka waktu 180(seratus delapan puluh) bulan dengan angsuran perbulannya sebesar Rp.3.097.500,-.

Saat itu pihak dari marketing  perumahan Taman Yasmin berjanji akan meloloskan akad kredit, sampai sekarang terkatung-katung tidak ada kepastian.untuk pengembalian uang saya, ujarnya.

Ketika awak media ini mendatangi kantor PT.Anugrahtama Buanamegah (26/9/2016) mengatakan ” alasan pihak perusahaan hingga sampai saat ini tidak mengembalikan uang si konsumen karena rumah tersebut belum terjual.

Ketentuan-ketentuan & syarat kesepakatan jual-beli Taman Yasmin anatara lain :

1) Pembeli telah mengetahui keadaan dan letak tanah dan bangunan tersebut dan menyatakan setuju untuk mempergunakan tanah dan bangunan tersebut untuk rumah tinggal dan tidak untuk usaha atau kegiatan lain.

2) Uang tanda jadi (UTJ) akan hangus apabila tidak ada realisasi pembayaran berikutnya.

3) Harga jual beli yang tertera dalam kesepakatan jual beli ini belum termasuk biaya Akta jual beli (AJB), Biaya sertifikat HGB,PPn, BPHTB, Biaya balik nama PL,dan biaya KPR serta biaya-biaya tambahan yang mungkin timbul di kemudian hari akibat peraturan dan/ atau kebijaksanaan baru pemerintah dibidang moneter dan/ atau perpajakan.

4) Pembayaran senilai yang tertera dalam kesepakatan jual beli ini hanya dapat dilakukan dengan cara :

Membayar Rp.1.000.000,-(satu juta) sebagai tanda jadi dapat dibayar secara tunai di tempat kedudukan penjual atau ditransfer ke rekening penjual.Pembayaran selanjutnya dengan cara membuka cross cheque / Bank draft dan/ atau bilyet giro dan / atau disetorkan secara tunai ke rekening penjual.Pembayaran dianggap sah apabila telah dipindahbukukan dengan sempurna ke rekening penjual.

5) Untuk setiap hari keterlambatan pembayaran angsuran seperti yang telah di sepakati dalam kesepakatan jual beli ini, pembeli akan di kenakan denda sebesar 0,2% perhari dari jumlah angsuran yang harus di bayar.

6) Apabila pembeli secara sepihak membatalkan pembelian atau tidak melakukan pembayaran sesuai jadwal yang tertera dalam kesepakatan jual-beli ini selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kelender terhitung sejak tanggal jatuh tempo, dan / atau pembeli 1(satu) kali menunggak pembayaran angsuran, maka berarti pembeli membatalkan pembelian tanah dan bangunan, dan pembeli menyatakan setuju :

-Penjual berhak untuk menjual tanah dan bangunan tersebut tanpa memberitahukan terlebih dahulu pada pembeli.

-Apabila pembayaran yang telah di lakukan oleh pembeli kepada penjual belum belum mencapai 50% (lima puluh persen) atau lebih dari tersebut di atas, maka seluruh uang yang telah di bayarkan dengan sendirinya menjadi milik penjual sebagai sanksi pembatan.

-Apabila pembayaran yang telah di lakukan oleh pembeli kepada penjual sudah mencapai 50% atau lebih dari harga jual tersebut di atas, maka kelebihan dari 50%  atas uang yang telah di bayarkan tersebut setelah di potong denda dan lain-lain yang terhutang berdasarkan kesepakatan jual beli ini, akan di kembalikan oleh penjual kepada pembeli sebesar setengahnya, sedangkan setengahnya lagi di tambah 50% uang yang telah di bayarkan pembeli kepada penjual dengan sendirinya menjadi milik penjual sebagai sanksi pembatalan.

-Pembatalan uang dalam butir C di atas  adalah setelah penjual mendapat pembeli baru dengan ketentuan sedikitnya 20% dari harga beli telah di bayar oleh pihak pembeli baru.

7) Apabila terjadi keputusan pemerintah yang menyebabkan penjual tidak dapat melaksanakan penjualan tersebut diatas, maka pembeli setuju bahwa penjual hanya mengembalikan uang yang telah pembeli bayarkan kepada penjual dan tidak akan menuntut ganti rugi dalam bentuk apapun juga kepada penjual.

8) Apabila pembeli melakukan jual beli ini dengan KPR maka : Pengurusan KPR dengan Bank sepenuhnya merupakan tanggungjawab pembeli,

Apabila pengajuan KPR yang disetujui oleh Bank kurang dari nilai yang direncanakan, pembeli setuju untuk membayar selisih nilai tersebut dan dibayarkan sebelum akad kredit di laksanakan.

Biaya-biaya maupun pajak -pajak yang timbul dalam proses pengurusan KPR sepenuhnya menjadi tanggung jawab pembeli dan belum termasuk di dalam harga jual beli yang tertera dalam kesepakatan jual beli ini.

9) Serah terima tanah dan bangunan baru dapat dilaksanakan setelah kewajiban pembayaran-pembayaran telah di selesaikan dan dilaksanakan dikantor ABM di Batam.