Polsek Lubuk Baja Ringkus Pelaku Pencurian
Polsek Lubuk Baja Ringkus Pelaku Pencurian

Batam, Detikglobalnews.com – Pelaku pencurian yang diduga berinisial AA, pada hari Selasa tanggal 24 Januari 2023 sekiranya pukul 17.20 wib Bertempat di Kos-kosan Jl. Mangga 2 Baloi Blok II Kel. Batu Selicin Kec. Lubuk Baja Kota Batam berhasil diringkus oleh Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja.(31/01/2023)
Kapolsek Lubuk Baja Kompol Budi Hartono, SIK, MM menjelaskan, Bahwa kejadian berawal pada hari Selasa tanggal 24 Januari 2023 sekira pukul 07.30 wib pada saat itu pelapor pergi untuk bekerja dan meninggalkan kamar dalam keadaaan dikunci dengan menggunakan Gembok.
Selanjutnya sekira pukul 17.20 wib saat pelapor sedang bekerja, pelapor di hubungi oleh pemilik kos bahwa kamarnya dimasukin maling. Mendengar hal tersebut langsung pulang dan menuju ke kos korban, setelah sampai di TKP korban melihat kamarnya sudah berantakan dan ada beberapa barang yang hilang antara lain : 1 unit Handphone merek Xiaomi Redmi 10A warna Chrome Silver, 1 unit Laptop merek Asus warna Hitam. Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 6.450.000,-
Kemudian pada hari Selasa tanggal 30 Januari 2023 sekira pukul 21:00 wib Unit Opsnal Reskrim Polsek Lubuk Baja yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Lubuk Baja mendapatkan informasi bahwasanya pelaku berada di kosnya di daerah Pelita kemudian tim menuju ke kediaman pelaku, sesampainya di kediaman pelaku tim mengamankan pelaku yang sedang istirahat didalam kos-kosanya dan setelah di introgasi pelaku mengakui semua perbuatanya dan di saat itu juga diamankan barang bukti berupa 1 unit Handphone berada di tangan pelaku. Selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Lubuk Baja guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Adapun barang bukti yang diamankan antara lain, 1 Unit Handphone merek Xiaomi Redmi 10A warna Chrome Silver, 1 buah kotak Handphone merek Xiaomi Redmi 10A, 1 buah Palu dengan kondisi berkarat dan 1 Lembar Nota pemebelian Laptop merek Asus.
Atas perbuatannya pelaku berinisial AA di jerat dengan Pasal 363 ayat 1 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 7 tahun. Ungkap Kapolsek Lubuk Baja Kompol Budi Hartono, SIK, MM.(ms)