Polres Tulungagung Amankan Pria Asal Blitar Usai Gelapkan Motor
Polres Tulungagung Amankan Pria Asal Blitar Usai Gelapkan Motor

Tulungagung, Detikglobalnews.com – Resmob Macan Agung Polres Tulungagung dipimpin IPDA Medianto, SH kembali amankan pelaku dalam Kasus Penipuan dan atau Penggelapan Ranmor yakni NW (45) warga Ds. Plosoarang, Kec. Sanan Kulon, Kab. Blitar sat berada di wark di area Terminal Purabaya Suarabaya.
“Modus pelaku NW bertamu ke rumah korban Nanang warga Ds. Pucung Kidul, Kec. Boyolangu, Tulungagung mengaku bernama ANDI dan usai mengobrol yang mana saat itu pelaku mengajak anak korban kemudian meminjam sepeda motor korban Honda Scoopy dengan alasan berbelanja di supermarket”, terang Kapolres Tulungagung AKBP Teuku Arsya Khadafi, SH, SIK, M.Si melalui Kasihumas Polres Iptu Mujiatno, Senin (18/09/2023).
“Sesampai di supermarket yang ada di Ds. Tanggung, Campurdarat, pelaku memberi uang Rp. 300.000, kepada anak Korban dan meninggalkannya disitu lalu pelaku kabur dengan membawa motor yang dipinjam dari Korban”, sambungnya.
Mengalami kejadian tersebut korban melaporkan ke Polsek Campurdarat dan petugas langsung berkoordinasi dengan Resmob Macan Agung yang selanjutnya melakukan serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan terhadap saksi-saksi maupun cctv yang ada disekitar lokasi pelaku melakukan aksi penipuan.
Alhasil Resmob Macan Agung dan anggota dari Polsek Campurdarat berhasil mengamankan pelaku NW saat berada di sebuah warkop dalam Terminal Purabaya berikut menyita 1 buah HP Hasil dari kejahatan. Jumat (15/9/23).
“Sedangkan sepeda motor Honda Scoopy milik Koban sudah di jual pelaku melalui Facebook”, ujarnya.
Pelaku diamankan di Rumah Tahanan Polres Tulungagung dan di jerat Pasal 372 dan atau 378 KUHP.
“NW merupakan Residivis kasus Curanmor dan kasus penggelapan atau penipuan kendaraan”, pungkas Mujiatno.
DIHIMBAU kepada warga masyarakat untuk hati-hati dan waspada ketika bertransaksi atau membeli kendaraan maupun barang di medsos baik Facebook maupun Instagram dan medsos lainnya serta jangan mudah terpengaruh dengan harga murah dan pastikan bahwa barang tersebut bukan dari hasil kejahatan. (id/DON)