POLRES NIAS TANGKAP PELAKU PENIKAMAN DI ILIR GUNUNGSITOLI
Gunungsitoli-Detik Global News.com,KS Als Ama Rido, (lk) Jalan dipenegoro Gang Ikhlas Lingkungan I, Kel. Ilir, Kec. Gunungsitoli Kota Gunungsitoli Pelaku penikaman terhadap Ahmad Rahim Syah Goli Als Ama Ardian (50), Jalan Diponegoro 55 Kel. Ilir Kec. Gunungsitoli Kota Gunungsitoli,di amankan polisi Resort Nias.
Hal tersebut di sampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Nias AKP SK. Harefa, S.Pd,MH kepada Ps. Paur Humas Polres Nias Aiptu O. Daeli di Ruang kerjanya (Rabu, 23/03/2016).
AKP SK. Harefa, S.Pd,MH menjelaskan bahwa kejadian penikaman tersebut terjadi pada hari Sabtu (19/03/2016) sekira pukul 23.00.Wib di di sebuah Warung di jalan Karet, Kel. Ilir, Kec. Gunungsitoli Kota Gunungsitoli.
Dihadapan penyidik Brigadir Jekson Manik KS Als Ama Rido mengakui perbuatannya tersebut, dan menurut Pelaku bahwa dia melakukan penikaman tersebut adanya unsur dendam kepada korban, sekitar 2 tahun yang lalu Pelaku Pernah Mendatangi Korban (Pelaku dan korban masih ada hubungan Keluarga) dengan maksud untuk meminta tolong agar Korban menjembatani antara Pelaku dan Istrinya yang sudah berpisah.
tetapi pada saat itu Korban mengatakan kepada Pelaku, agar mencari Pekerjaan terlebih dahulu dan kalau sudah ada rezeki agar di berikan kepada istrinya, ternyata perkataan korban tersebut membuat Pelaku merasa terhina dan di lecehkan sehingga Pelaku dendam.
Sebelum kejadian tersebut pada saat Pelaku sedang menyendiri, kembali teringat perkataan Korban, sehingga dengan mengambil sebilah pisau langsung menghampiri korban yang sedang duduk disebuah warung sambil nonton TV, kemudian pelaku melontarkan kata dengan mengatakan ““ La Ilaha Illalalh tiada maaf bagimu “ dan langsung mencabut pisau yang ada di pinggang sebelah kiri dan menusukkan pisau tersebut mengenai lengan kanan Korban.
Kasat Reskrim menambahkan bahwa kepada pelaku akan di kenakan Pasal 351 ayat 1 dari KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara.(OZ).