PIHAK TERGUGAT KEJAKSAAN TERKESAN MEMBUAT KESENGAJAAN SIDANG DITUNDA DUA KALI

146

BATAM,DETIK GLOBAL NEWS.com – Persidangan yang membuat advokad senior kota Batam menggugat kejaksaan kota Batam ini merasakan kekecewaan yang mendalam, sebab pihak kejaksaan terkesan mengulangi kesalahan yang sama.

Bahwa dalam hal perdata jaksa sebagai pengacara negara yang disumpah kejaksaan agung hanya berguna untuk mewakili pemerintah dalam hal ketika institusi pemerintahan atau PNS yang dilapor atau tergugat.

Namun lebih rinci Roy Wright Hutapea mengatakan dengan membuat sebuah contoh ketika istri Hasbi Kurniawan menggugat cerai maka Hasbi harus mengutus seorang advokad untuk mewakili nya, sama hal nya untuk kasus yang saat ini bahwa M. Mikroj dan Hasbi Kurniawan harus mengutus pengacara atau maju sendiri bukan dari pihak kejaksaan karena ini individu bukan institusi.

Dalam hal kasus ini yang mana kejaksaaan yaitu Hasbi Kurniawan melakukan tindakan yang diluar kapasitas nya mencapuri atau masuk keprivasi advokad bahwa sebelum kasus ini naik keranah sidang tergugat mengusir penggugat dari kantor tergugat dengan alasan “anda sudah dipecat oleh peradi”

Berdasarkan kejadian ini bahwa kejaksaan tidak mengerti hukum acara perdata sebab penggugat bukan menggugat institusi namun individu yang dalam hal ini M. Mikroj dan Hasbi Kurniawan,ucapnya.

Terlihat juga senyuman tipis dari ketua majelis sembari menanyakan sikap penggugat yang mana penundaan sidang ini sudah terjadi dua kali dan dengan kesalahan yang sama.Tentu hal ini terkesan ada dugaan tindakan kesengajaan dari pihak kejaksaan.Sehingga ketua majelis memprotes surat kuasa yang diajukan oleh pihak kejaksaan yang mana masih ditolak untuk kedua kalinya.((rs)