PENYELEWENGAN PENDISTRIBUSIAN BBM DI SPBU BUKAN WEWENANG DISPERINDAG

190

BATAM-Detik Global News.com,Penyaluran maupun pendistribusian jenis minyak bensin dan Bio solar di SPBU kota Batam terkesan melanggar kententuan dari BPH Migas.Dimana para pengelola SPBU menjual minyak bensin pada pengguna puluhan jerigen tanpa adanya surat rekomendasi yang di terbitkan Disperindag kota Batam.Pada hal untuk penjualan BBM eceran telah di atur di Perpres 191 Tahun 2014,sesuai pantauan dan investgasi awak media ini di lapangan terkesan masih ada praktek penyelewengan.

Ammiruddin Kabid Disperindag kota Batam di konfirmasi awak media ini mengatakan”pelanggaran seperti itu bukan wewenang kami untuk menindaknya,silahkan di konfirmasi kepada BPH Migas karena itu wilayah kerjanya,Disperindag sifatnya hanya kordinasi”ungkapnya pada awak media ini.

Dari pantauan dan investigasi media ini salah satunya SPBU Tanjung Uncang menjual minyak bensin pada pengguna jerigen hingga mencapai puluhan jerigen/hari.Ketika di konfirmasi awak media ini pada operator SPBU tersebut dengan gampangnya menjawab “Tidak ada larangan dari pemerintah menjual BBM kepada pengguna jerigen”cetusnya.

Bukan hanya BBM jenis bensin aja,beberapa SPBU dikota Batam telah menjual Bio solar pada pengguna kenderaan roda empat dan enam dengan menggunakan pembayaran uang tunai.Pada hal sebelumnya ada ketentuan yang mengatur setiap kenderaan yang menggunakan bahan bakar Bio solar pembayarannya di wajibkan melalui Bank yang di tunjuk dan kemudian bukti pembayaran tersebut di serahkan pada SPBU di saat  melakukan pengisian BBM.(ro)