PENGURUSAN PERPANJANGAN IZIN LPTKS & SIO MASIH DI PUNGUT BIAYA

171

BATAM,Detik Global News.com – Janji Walikota Batam sebelum terpilih dalam kompanye dasyatnya  mengratiskan segala bentuk perizinan di Dinas BPM-PTSP yang berkantor di gedung promosi Sumatera Batam Centre.

Dimana janji adalah sebuah ucapan yang harus di tepati, dan di genapi jika seseorang kandidat dipilih oleh rakyat dan terhantar pada kedudukan maupun jabatan yang telah di inginkan-nya.

Hampir seluruh pengusaha di kota Batam mengeluhkan besarnya pungutan yang di bebankan pada setiap pengurusan izin baru maupun perpanjangan izin di Dinas  BPM-PTSP masih terlihat terang-terangan.

Dari pantauan dan invetigasi media ini di kantor Dinas BPM kota Batam, untuk perpanjangan pengurusan surat  izin  Operasional Penyedia Tenaga Kerja (SIO) di pungut uang sebesar Rp.3.500.000,/perusahaan.

Sementara untuk pengurusan dan perpanjangan surat izin Lembaga Penempatan Tenaga Kerja Swasta (LPTKS)di pungut biaya sebesar Rp.1.800.000,-/perusahaan hanya berlaku selama 2 (dua tahun).

Tentu berdasarkan pungutan biaya yang di bebankan pembuatan baru serta perpanjangan pengurusan Surat Izin Operasional & Pengurusan surat Lembaga Penempatan Tenaga Kerja Swasta kemanakah muara uang tersebut,dan berapakah besaran uang yang diterima setiap tahun yang di setorkan ke Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) kota Batam.

Hingga berita ini di terbitkan kepala Dinas BPM-PTSP,Bapak Gustian Riau, Kepala Dinas Pendapatan Daerah ( Dispenda ) kota Batam Bapak Jepriden,belum bersedia di konfirmasi media ini,bahkan Walikota Batam dan Wakil Walikota Batam masih memilih bungkam.(ss)