PENGGUSURAN RULI PASIR PUTIH DI NILAI TIDAK PROSEDUR,WARGA MEMILIH BERTAHAN
Detik Global News.com-Batam-Pengalokasian lahan dari BP Batam kepada investor selama ini terkesan tidak melalui mekanisme dan aturan kaidah hukum,tanpa mempertimbangkan status lahan yang selama ini di padati bangunan rumah penduduk.
Bagaimana mungkin BP Batam mengalokasikan lahan pada investor tanpa di lakukan terlebih dahulu upaya pembebasan lahan.Seperti yang di alami warga ruli pasir putih RW 016 kel Kibing Kec Batu Aji,tiba-tiba PT Raja Indonesia Simandolak menurunkan dua alat berat (beko) untuk melakukan pekerjaan di atas lahan rumah penduduk.
Kedatangan dua alat berat tersebut menimbulkan kepanikan warga,apalagi mereka mengatakan selama ini tidak pernah ada pembahasan maupun mediasi antara masyarakat dengan PT.RIS untuk pembebasan lahan dari bangunan masyarakat.Kehadiran alat berat yang di datangkan PT Raja Indonesia Simandolak (RIS) secara spontan mendapat penolakan dari warga meski berbagai ancaman yang di lontarkan,mereka terlihat masih tetap bertahan.
Melihat perilaku PT.RIS yang mendapat bekingan dari oknum TNI dan preman Warga setempat tidak tinggal diam dan memlih melaporkannya pada anggota DPRD Batam, Marlon Brando Siahaan.
“Penggusuran tidak boleh di lakukan dengan semena-mena,tanpa adanya mediasi kedua belah pihak antara warga dengan pihak perusahaan untuk menghasilkan kesepakatan bersama.Penggusuran cara seperti ini tidak di benarkan,secepatnya kita akan melaksanakan reses di Kampung Pasir Putih demi untuk mendapatkan hak-hak warga,jelasnya.
Sumarjo ketua RT 001 RW 016 mengatakan “Sepengetahuan saya PT.RIS tidak pernah mengundang warga untuk rapat mengenai lahan apalagi menyangkut biaya ganti rugi pada warga untuk pembebasan lahan.
Laporan yang saya terima dari warga,PT.RIS pernah datang tapi bukan untuk rapat melainkan mendatangi rumah warga satu persatu memberikan tawaran ganti rugi dengan nilai lima juta rupiah/rumah.Kami sangat berharap dengan adanya campur tangan anggota DPRD kota Batam segala keluhan warga bisa terlindungi dari perbuatan dan sikap PT.RIS dari kesewenang —wenangan mereka melakukan penggusuran,tuturnya.(NGL)