PENGESAHAN “ GANTI NAMA “ DI KANTOR DISDUK & CAPIL KOTA BATAM 3 MINGGU BARU SELESAI
BATAM,DETIK GLOBAL NEWS.com — Pelayanan di kantor Dinas kependudukan dan catatan sipil kota Batam “pengesahan ganti nama “ melalui penetapan kantor Pengadilan kota Batam ternyata proses penyelesaiannya memakan waktu yang cukup lama.Belum di ketahui apa yang menjadi penyebabnya, apakah memang itu sudah sesuai standarisai operasional pelayanan (SOP) yang di terabkan di kantor tersebut, ataukah karena kabid pencatatan sipil dan akte kelahiran bapak Boy menghadapi masalah hukum, hal ini masih membinggungkan masyarakat kota Batam.
Salah satu warga Batam kota berinisial TS (16/11/2016) mengatakan pada media ini, saya kaget mendengarkan apa yang di ucapkan oknum pegawai di kantor Dinas kependudukan dan catatan sipil untuk pengesahan ganti nama penyelesaiannya 3 (tiga) Minggu.Tanggal 14 berkas saya serahkan pada pegawai yang bersangkutan ternyata penyelesaiannya tanggal 9 Desember 2016.Anehnya lagi resi tanda terima yang di berikan kepada kita hanya berbentuk stepel dengan tulisan tanggal masuk dan tanggal pengambilannya tanpa mencatumkan nama petugas di loket.
“ Saya hanya wanti-wanti saja jika petugas loket nanti berdalih dan bertanya kepada siapa di berikan berkasnya tentu saya akan binggung untuk menjawabnya.Apalagi berkas/ dokumen yang saya serahkan kepada petugas loket bukan foto kopy melainkan dokumen aslinya, misalnya sewaktu-waktu terjadi hal-hal yang tidak di inginkan kepada siapa saya meminta pertanggung jawabannya,cetusnya.
Mardanis kepala Dinas kependudukan dan catatan sipil kota Batam ketika hendak mau di konfirmasi awak media ini selalu mendapat jawaban dari pegawai di kantor tersebut “ tidak di kantor “ Sementara masyarakat kota Batam sangat mengeluh kan terkait lambannya pelayanan publik dan ingin mengetahui standariasi operasional pelayanan yang di berlakukan di kantor tersebut.(ss)