PENGADILAN NEGERI BATAM MENYIDANGKAN KASUS PERKARA NARKOBA 104 GRAM JENIS SABU

165

BATAM,DETIK GLOBAL NEWS.com – Pada hari selasa 10 mei 2016 sekira pukul 20:00 wib dipinggir jalan depan perum Cipta Sari kota Batam provinsi kepri, penyidik BNNP Kepri melakukan penangkapan terhadap 2 orang pria Helmi Jamil dan Kamsudi bin Markhdi alias Sudi.

Berkas perkara yang dilimpahkan kekejaksaan oleh BNNP Kepri, dengan perbuatan tanpa hak dan melawan hukum, dengan menawarkan untuk menerima menjadi perantara dalam jual beli menukar atau menyerahkan narkotika memiliki menyimpan mengusai atau menyediakan narkotika golongan I jenis sabu

Karena diduga memiliki narkotika golongan I jenis sabu seberat seratus empat gram, dan pasal yang dikenakan pada mereka pasal 114 ayat (2) pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) uu RI No.35/2009 tentang narkotika

Persidangan ini sangat dingin tidak banyak yang mengetahui ini namun,dan sidang ini diketuai oleh Mangapul Manalu Sh dan didampingi oleh dua hakim anggota Redite Sh dan Candra Sh, dan sdang dilanjutkan mingu depan.(rs)