PENGADAAN PROYEK DI BP BATAM RP.2.916.466.000,-DI DUGA KONGKALIKONG

144

BATAM— Detik Global News.com,Pelaksanaan mekanisme lelang dari satuan kelompok kerja I unit layanan pengadaan (ULP) di BP Batam terkesan adanya kongkalikong untuk menentukan peserta pemenang lelang.Dimana satu paket lelang pengadaan barang/jasa untuk pembangunan dan perbaikan jalan kawasan Industri CPO Kabil tahap II dengan nomor dokumen : 5127.005.001.051B/D.01.02/Pokja-1/4/2016 tanggal 29 April 2016.Nilai pagu anggaran Rp2.916.466.000.- (dua miliar Sembilan ratus enam belas juta empat puluh enam ribu rupiah) mendapat sanggahan dari PT Jati Raja Kontraktor.

Adapun salah satu perusahaan yang mengikuti pelelangan/tender tersebut antara lain : PT Jati Raja Kontraktor dengan nomor penawaran : 30/SPH-JRK/BTM/V/2016,harga penawaran Rp.2.916.466.000.- (dua miliar Sembilan ratus enam belas juta empat puluh enam ribu rupiah) dengan urutan kedua.

Tetapi dalam penentuan pemenang lelang/tender yang di lakukan Pokja I ULP BP Batam tercium aroma adanya permainan maupun kongkalikong kepada pihak kontraktor pada urutan kelima sebagai pemenang tender.Mengacu pada Keppres  tentang  penetapan pemenang tender seharusnya sesuai berdasarkan urutan penawaran yang terendah yaitu urutan pertama atau jika tidak memenuhi syarat, maka urutan dibawahnya.Bukan malah melompat langsung ke urutan kelima.

Akibat penetapan salah satu perusahan pemenang tender pada penawaran dengan nomor urutan kelima,PT Jati Raja Kontraktor akhirnya membuat surat sanggahan kepada Pokja 1 ULP BP Batam. Surat Sanggahan tanggal 18 Mei 2016 dengan   nomor surat 35/JRK-SL/BTM/V/2016,ditandatangani oleh Direkturnya Harlem Situmeang.Dengan menyampaikan dua point sanggahan yaitu :

(1)-bahwa Pokja I ULP BP Batam mengggugurkan PT Jati Raja Kontraktor dengan alasan personal inti tidak memenuhi persyaratan adalah tidak benar. Disebut, bahwa PT Jati Raja Kontraktor telah memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan dokumen lelang tersebut.

(2)-sanggahan PT Jati Raja menyebut, bahwa mereka menilai tidak profesionalnya Pokja I ULP BP Batam menetapkan pemenang nomor urut 5 sehingga berpotensi merugikan keuangan Negara sebesar Rp83.553.000.- (delapan pulu tiga juta lima ratus lima puluh tiga ribu rupiah) dengan selisih harga penawaran PT Jati Raja.

 Dalam surat sanggahan, PT Jati Raja Kontraktor telah melampirkan bukti dan data personal yang ditulis oleh Pokja I ULP BP Batam dalam dokumen penawaran dan dapat dibuktikan kebenarannya. Surat sanggahan PT Jati Raja Kontraktor ke Pokja IM ULP BP Batam telah ditembuskan kepada Kejaksaan negeri Batam, Polda Kepri, KPPU Batam maupun pada  DPP ASPEKINDO.

 Kemudian Pokja I ULP BP Batam tanggal19 Mei 2016,memberikan Balasan surat Pokja I ULP BP Batam yang diawali dengan ucapan terima kasih kepada PT Jati Raja atas surat sanggahan menjelaskan :

Bahwa berdasarkan hasil evaluasi Pokja I tahun 2016 ULP Batam terhadap dokumen penawaran yang di Upload PT Jati Raja, terdapat beberapa peryaratan teknis yang tidak dilampirkan dalam bentuk scan/hasil pemindahan sebagaimana yang dipersyaratkan didalam LDK.

poin 8 tentang Persyaratan kualifikasi ayat 3, LDP poin K tentang Dokumen Penawaran dan Spesifikasi Teknis pasal 7 persyaratan Tenaga Kerja pada poin pendidikan dan pengalaman yang meliputi : 1. Ijazah dan Sertifikasi Profesi (SKA) Kepala Proyek minimal pendidikan S-1 Teknik Sipil mempunyai  persyaratan SKA — Ahli teknik jalan dengan pengalaman minmal 3 tahun. 2. Ijazah dan Sertifikasi Profesi (SKT) Surveyor minimal pendidikan D-3 Teknik Sipil mempunyai SKT-Juru Ukur Pekerjaan Jalan pengalaman minimal 3 tahun. 3. Ijazah dan Serrtifikasi   Profesi   (SKT) Pelaksana lapangan   pengalaman minimal 3 tahun.

Dengan tidak terpenuhinya persyaratan tersebut diatas, dengan sangat menyesal dokumen panawaran saudara (maksudnya PT Jati Raja Kontraktor-red) tidak dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya (GUGUR), dengan demikian sanggahan Saudara tidak dapat kami terima. Demikian isi sanggahan dari Poka I ULP BP Batam.

Setelah menerima balasan dari Pokja I ULP BP Batam, kemudian PT Jati Raja kembali membuat Sanggahan Lelang kedua tanggal 19 Mei dengan nomor surat 36/RJK-SL/BTM/V/2016,Inti dari pada surat Sanggahan kedua yang dilayangkan PT Jati Raja menyebutkan

“bahwa pada lembaran data kualifikasi (LDK) dan lembar data pemilihan (LDP) yang disampaikan pada pelelangan tersebut, tidak ada diminta bentuk scan/hasil pemindahan seperti jawaban POKJA I ULP BP Batam disampaikan kepada perusahaan kami (maksudnya PT Jati Raja Kontraktor-red) dan ini sudah mengada-ada dan mencari-cari kesalahan pada perusahaan kami, sebut isi surat sanggahan kedua PT Jati Raja Kontraktor.

Dalam surat sangahan kedua ini, PT Jati Raja menyebut dan melampirkan bukti Lembaran Data Kualifikasi (LDK) dan Lembaran Data Pemilihan (LDP) pada Dokumen lelang yang Pokja I ULP BP Batam.Surat sanggahan kedua PT Jati Raja Kontraktor, juga ditembuskan kepada Kejaksaan Negeri Batam, Polda Kepri, KPPU kota Batam dan DPP ASPEKINDO.

Dengan adanya   sanggahan PT Jati Raja Kontraktor kepada Pokja I ULP BP Batam maupun tudingan adanya suap yang diterima Pokja I ULP BP Batam mencapai ratusan juta rupiah dari rekanannya belum dapat di buktikan. Hingga berita ini di muat pejabat Pokja I ULP Batam belum berhasil di temui media ini untuk mengungkap akan kebenarannya.(ss)