PENERTIPAN PEDAGANG KAKI LIMA DAN KELANJUTANNYA

154

BATAM,DETIK GLOBAL NEWS.com – Keberadaan pedagang kaki lima sangat mengurangi keindahan kota,tidak akan tercapai tujuan satu kota yang asri dan modern, dapat menganggu kelancaran arus lalu lintas di mana pedangang kaki lima memanfaatkan Bufer zone, trotoar ,bahu jalan, ada lapak jualan bangunan semi permanen yang selalu alasan pinjam sementara lahan alis tidak ada izin.

Diseluruh kota di Indonesia tidak luput dengan masalah kaki lima, sampah, dan kemacetan disebabkan bagian dari keberadaan kaki lima.

LATAR BELAKANG TIMBULNYA KAKI LIMA

1.Jumlah penduduk yang sangat padat, tidak di imbangi pertumbuhan ekonomi , kesempatan kerja di segala sektor, dan banyak pemutusan-pemutusan hubungan kerja serta tidak terbangunnya sarana pasar yang tidak memadai yaitu pasar rakyat maupun pasar tradisional.

2. Pekerja produktif banyak pengangguran akibat lesunya industri rakyat mencari jalan pintas menghidupi keluarga berdagang di kaki lima.

3. Masuknya penduduk urban dengan harapan dapat mengubah hidup berdagang di kaki lima umumnya masyarakat pedesaan besitnya petani dan pedagang.

4. Pedagang kaki lima menjamur di sebabkan lemahnya pengawasan, pendesakan ekonomi rakyat siap melakukannya sekalipun melanggar aturan.

2. KATEGORI PEDAGANG KAKI LIMA ADA 4 RAGAM

I. Dengan keadaan terpaksa mereka mencoba mumbuka usaha kaki lima dengan modal kreditan. Penghasilan dalam usaha hidup segan mati tak mau alias senin kamis ,suami istri di jalanan anak di tinggal dirumah.

2. Berdagang di kaki lima menambah penghasilan suami yang bekerja serabutan penghasilan pas-pasan anak tinggal di rumah.

3. Berdagang di kaki lima menumpuk penghasilan suami yang kerja permanen, istri di jalanan anak di rumah di asuh pembantu dengan modal cukup biasanya memonopoli harga dagangan di pasar.

4. Berdagang di kaki lima yaitu pedagang modal besar kios terbangun di beli untuk di sewakan di sebut investor kaki lima.

Tim peduli rakyat miskin membahas penggusuran pedagang kaki lima tidak kami setujui tanpa ada solusi dari permasalahan, karena pemerintah harus melindungi rakyat sesuai yang di amanatkan di dalam undang-undang dasar 1945 keadilan sosial,  kemanusiaan yang adil dan beradab.

SOLUSI

1.Pemerintah  kota dan daerah harus mengawasi dan menugaskan sappol pp untuk operasi rutin di segala sudut kota, bila ada satu dua bangunan tanpa izin patut di bongkar agar tidak menjamur.

2. Pemerintah bila melakukan penertiban dan penggusuran mendata keberadaan mereka, kartu keluarga ,KTP, suami kerja dimana, anak berapa, tinggal di daerah mana, agar bila ada jalan keluar mereka ini di proritaskan di kategori II poin : 1.2

3.   Dipindahkan kedaerah yang dapat di mungkinkan pindah sementara sebelum sarana belum terlaksana dan buatkan peraturan deplover. Membangun perumahan di wajibkan membangun pasar rakyat dicamtukan atau di masukan kedalam fatwa plana nologi dan izin mendirikan bangunan pasar.

Disesuaikan pembangunan di perumahan mewah atau RSS dapat di tempatkan pedagang kaki lima yang berlatar belakang poin 1.2 tidak ada jual beli yang disewa (kiwa kios sewa) bagi golongan kategori 2 : 1 dan 2.

4. Pemabangunan Mall atau pasar modern di kurangi, perbanyak pasar tradisional di perumahan RSS dan rumah mewah pembangunan pasar di sesuaikan dengan kondisi daerah perumahan agar pedagang yang di gusur berkesempatan berdagang dengan di lakukan seleksi ketat pada mereka.

5.  Pedagang kaki lima masyarakat urban dengan identitasnya tidak jelas dengan sengaja datang ke kota di poin 1 : 3 pemerintah daerah dan pusat mencarikan solusi yaitu :

a.    Kembalikan cara presiden Republik Indonesia yang 2 (kedua) Suharto mencanakan transmigrasi.Sebagaimana  banyak lahan produktif hanya untuk pengusaha besar pengelolaan lahan yaitu perkebunan untuk badan usaha PT dan BUMN.Pengelolaan lahan tersebut oleh pengusaha tidak seimbang dengan tenaga kerja yang di terima dan pemasukan devisa negara.

B. Hutan-hutan yang terbakar bukan untuk pengusaha, bina rakyat miskin berkesempatan usaha, berikan penyuluhan pengetahuan dan modal pinjaman kredit dari pemerintah  dapat di kembalikan dalam waktu yang di tentukan.

Apakah lahan tersebut di gunakan persawahan ,pertanian. pertambakan, peternakan, semua kegiatan di arahkan oleh menteri dan di turunkan ahli, di kemanakan sarja ITB dan pakar-pakar pertanian.

4.Pedagang kaki lima kategori II ; 5

Tidak perlu diarahkan karena bukan lagi rakyat miskin yang dapat membuka usaha tidak melanggar aturan.

Sangat  ironis dan miris penertiban pedagang kaki lima banyak meneteskan air mata kepedihan di raut wajahnya terbesit besok tidak dapat lagi penghasilan. Jeritan anak di rumah apa biaya untuk hari ini dan besok,masalah ini bagi kategori II; 1 dan 2.

Untuk rasa kepedulian terhadap rakyat  legislatif dan eksekutiv lakukan yang terbaik untuk bangsa, rakyat masih banyak meratapi nasib di bawah garis ke miskinan.

Bagi pejabat dan penguasa bapak-bapak yang terhormat pedulilah akan rakyatnya, Allah Tuhan yang Maha Esa ada di samping mu, surga tempat mu beristirahat karena harta adalah duniawi yang tidak dapat serta merta di bawa ke sorga.

Semoga yang kami suarakan ini hanya kata-kata yang tidak ada gunanya bagi orang yang tidak peduli.

penulis : Donni FPM