PENANGKAPAN DAN PEMBERKASAN TERHADAP ZONA FEBRI NURJI DIDUGA CACAT HUKUM

144

BATAM,Detik Global News.com – Berdasarkan konprensi pers yang dilakukan setelah persidangan pra peradilan tgl (21 juni 2016) oleh kuasa hukum JAKOBUS SILABAN, SH Menyatakan bahwa penangkapan terhadap zona febri nurzi tidak berdasarkan sop alias tidak sah karena tidak didahului oleh sp sidik dan BAP yang dituangkan dalam pemberkasan juga AMBURADUL pasalnya bahwa polisi dalam hal ini subdit II DIRESKRIMSUS POLDA KEPRI berdasarkan LP-B/64/II/2016/RES/SPK-polsek batu ampar menetapkan pemohon alias nurzi sebagai tersangka pada 29 september 2016 atau 4(empat) bulan kemudian

sementara ini masih bulan juni, dengan itu DIRESKRIMSUS Polda Kepri membuat dugaan telah terjadi tindak pidana pasal 3,4,5, uu ri no 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucuian uang.

Dan penetapan tersangka juga diduga tidak memiliki persesuaian dengan didasari alat bukti yang sah karena hanya berdasarkan laporan polisi(polsek batu ampar)

Sementara pada pasal 183 kuhap dinyatakan tegas bahwa minimal dua alat bukti untuk memenuhi unsur tindak pidana agar alat bukti sah untuk sebagai bukti permulaan yang cukup
Maka menurut kuasa hukum tersangka sepatutnya hakim tunggal yang dipimpin oleh YONA LAMEROSSA KETAREN SH ini untuk mengabulkan permohonan pemohon seluruhnya,ungkapnya pada awak media ini.(rs)