PENAMBANG PASIR ILLEGAL MENUJU JEMBATAN BARELANG SEMAKIN MERAJALELA
BATAM-Detik Global News.com,Ir.Dendi Purnomo,sepertinya tidak mengerti apa arti lingkungan hidup terbukti beroperasinya penambang liar di kota Batam dari dulu hingga saat ini tidak pernah berkesudahan.Hal ini terjadi minimnya pengawasan dan pembiaran yang dilakukan Badan penanggulangan dampak lingukungan daerah (Bapedalda) Kota Batam terkait penambangan pasir liar.Terlihat para pelaku tambang pasil liar bebas melakukan aksinya untuk memenuhi kebutuhan para perusahaan property perumahan mengembangkan bisnisnya di kota Batam. Mulusnya aksi tambang pasir liar khususnya di depan perumahan Cipta Puri, Barelang Jembatan satu, tepat di dekat Tower PLN,disinyalir adanya kordinasi pada pejabat Bapedalda kota Batam.
Pantauan awak media ini pada hari Selasa (26/02/2016), terlihat aksi tambang pasir liar, di setiap bukit-bukit yang ada disekitar jalan menuju pulau Barelang.Para pelaku sepertinya kebal hukum, ditambah lagi para penegak hukum di kota Batam terkesan tidak perduli akan hal itu, membuat mereka (penambang), semakin bersemangat melakukan aksinya masing-masing. Padahal aksi penambang pasir sangat berpotensi merusak lingkungan. Dalam aksi itu, para pelaku penambang pasir tampak menggunakan mesin-mensin pendukung maupun alat berat.
Seorang penambang yang berinisial AA,pada media ini mengakui “ jika aksinya itu memang ilegal. ” Tahu mas, ini memang ilegal.” Kata AA memastikan. Kendati mereka mengetahui aksinya itu ilegal, Namun tetap saja melakukannya, ditambah lagi minimnya pengawasan hukumnya, lengkaplah sudah kebebasan itu pada mereka. Selama ini, banyak laporan masyarakat terkait perusakan lingkungan ke pihak Bapedalda Kota Batam, Namun tidak ada tindakan yang nyata, semua laporan itu dianggap lelucon belaka, kendati ada penindakan, terlihat hanya dipolice line saja, terkesan seperti pura-pura menunjukkan, kalau mereka (Bapedalada) peduli, padahal tidak, sebab setelah itu, kasusnya tersebut akan senyap begitu saja.
Ali warga tembesi mengatakan,ada dugaan semua laporan dari masyarakat terkait perusakan lingkungan, telah di damaikan ditempat atau kerap disebut istilah 86. Akibatnya masyarakat Batam kini tidak perduli lagi dengan adanya perusakan lingkungan disekitar mereka. Dengan adanya sikap itu terkesan sama-sama membiarkan, sebab masyarakat juga sudah mengetahui, sudah tidak ada artinya jika hal perusakan lingkungan hidup dilaporkan kepada Bapedalda kota Batam, terkesan percuma,tuturnya.
Adapun faktor utama yang membuat para penambang liar tidak mendapatkan efek jera terkesan tambang pasir Palm Spring dan Songseng tidak dapat di jerat hukum.Sehingga operasi penertiban tambang pasir illegal yang selama ini di lakukan Bapedalda kota Batam seakan-akan untuk menakut-nakuti ,malah yang terjadi saat ini tambang pasir di kota Batam semakin merajalela.
Amsakar saat menjabat kepala Disperindak kota Batam mengatakan “Di wilayah darat tidak ada izin pertambangan karena tidak sesuai dengan tata ruang.Khusus daerah Batam tidak ada izin pertambangan pasir maupun pertambangan mineral.Sedangkan diwilayah laut ada izin dari dulu-dulu sesuai korsup kami dengan KPK,kalau ngak salah ada 10 nama perusahaan tetapi retribusinya belum ada karena belum melakukan operasi produksi.Soal retribusi stornya ke kas daerah.KPK sudah dua kali melakukan kordinasi dan supervisi dan data-data perusahaannya sudah kita laporkan langsung.Saat ini kewenangan tersebut sesuai undang-undang No 23/2014 sudah menjadi kewenangan propinsi.
Terkait Palm Spring itu IUP ,untuk penjualan dan pengangkutan ,itu dapat di keluarkan kepada perusahaan atau perorangan yang memiliki aktifitas pengembangan perluasan atau pembangunan dan mendapatkan bahan tambang yang dapat di mamfaatkan untuk lapangan golf.Menata ulang lapangannya dan banyak pasir yang dapat di mamfaatkan ,jadi bukan bergerak di bidang pertambangan.Palm Spring retribusinya jelas dan langsung mereka stor kekas daerah sesuai kubikasinya sesuai UKL-UPL Bapedalda kota Batam,jelasnya.
Sementara kasus tambang pasir lainnya seperti yang di tuduhkan kepada Songseng dan rekan-rekannya Dendi Purnomo mengatakan “kasus Songseng penyidikan tidak di SP3,Namun ada pertimbangan hukum dari ahli ,kasus ini lebih mudah di dekati melalui pidana pertambangan dan pidana umum (bukan wewenang Bapedalda) bukan pidana lingkungan ,selain itu pertimbangan kemanusiaan Sonseng sedang sakit dan beberapakali pemeriksaan mengajukan penundaan.Kita pernah ada orang terperiksa meninggal dunia setelah di periksa penyidik ,oleh karena itu kita harus hati-hati agar sesuai dengan kaidah hukum jelasnya.
Fungsi pejabat Bapedalda kota Batam untuk upaya penindakan tambang pasir illegal patut di apresiasi untuk kemanusiaan.Hanya saja jika selamanya akan di biarkan bagaimana nantinya nasib daratan pulau Batam,lalu kemanakah peranan dan fungsi Bapedalda kota Batam jika tambang pasir liar di biarkan ,apakah instansi tersebut diproritas khusus membidangi permasalahan limbah ,pada kenyataannya hal ini juga proses hukumnya terlihat tidak berjalan maksiamal.SS/Red