PEMOTONGAN LAHAN DI TANJUNG RIAU BERGULIR KE MEJA HIJAU
BATAM,DETIK GLOBAL NEWS.com – Pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU)Imanuel Tarigan berlangsung tegang sebab simpatisan dari kedua terdakwa memenuhi pengadilan negeri Batam,yang hampir berjumlah 100(seratus) orang.
Bermula dari pemotongan lahan yang ada disebelah pemukiman warga yang ada di kampung baru kelurahan tanjung riau, yang dipotong oleh pengusaha dimana warga merasa keberatan jika itu dipotong maka akan berakibat buruk untuk warga yang ada disekitar nya.
Dan diwaktu yang lewat warga sudah melakukan keberatannnya kepada pihak pengusaha namun belum ada titik temu tetapi pengusaha tetap melakukan pengerjaan proyek, inilah permulaan pertikaian yang bergulir hingga ke pengadilan.
Aris Solihin dan Retno yang merasa keberatan sebagai warga disana melarang pekerja yang sedang melakukan kegiatan proyek dilokasi mendatangi lokasi dan terjadi adu pisik.
Dan berdasarkan pembacaan dakwaan jpu terjadi perkelahian yang mana terdakwa aris menggepit kepala Sopian Hadi yang mengakibatkan daun telinga kiri nya menjadi robek dan terdakwa Retno memukul 1 kali.
Setelah jpu melakukan pembacaan dakwaan, hakim bertanya apakah pihak terdakwa ada yang keberatan atas dakwaan jpu “tidak yang mulia” namun PH(penasehat hukum) Niko Nixon Situmorang terdakwa mengajukan permohonan agar jpu memberikan berkas BAP( berita acara pemeriksaan) kepada PH terdakwa.
Namun setelah sidang usai massa yang mendampingi kedua terdakwa menyuarakan “semangat untuk aris dan retno”
Sidang ini dipimpin oleh ketua hakim majelis Tiwik dan masing-masing hakim anggota Endi dan Egi dan sidang dilanjutkan minggu depan.(rs)