Pemko Tebingtinggi Akan Berkolaborasi Terkait Atasi Penyalah Gunaan dan Peredaran Gelap Narkoba

Pemko Tebingtinggi Akan Berkolaborasi Terkait Atasi Penyalah Gunaan dan Peredaran Gelap Narkoba

10
Foto : Badan Nasional Narkotika Kota(BNNK) Tebingtinggi berkunjung ke rumah dinas PJ Walikota dalam rangka beraudiensi kepada PJ Walikota.

Tebingtinggi, Detikglobalnews.com – Badan Nasional Narkotika Kota(BNNK) Tebingtinggi berkunjung ke rumah dinas PJ Walikota dalam rangka beraudiensi kepada PJ Walikota pada hari Senin sore (18/9/2023) bertempat di rumah dinas Wali Kota Jl. Dr. Sutomo, terkait penanganan penyalahgunaan peredaran narkoba.

Penjabat (Pj.) Wali Kota Tebingtinggi Drs. Syarmadani, M.Si. menyampaikan bahwa Pemko Tebingtinggi akan melakukan koordinasi kolaborasi bersama stakeholder (pemangku kepentingan) terkait.

“Saya akan mengumpulkan dan melakukan koordinasi kolaborasi dengan stakeholder terkait, Forkopimda, termasuk tokoh masyarakat, tokoh agama. Yang mana rencana kita akan membuat kebijakan secara lurus holistik, mudah-mudahan nantinya kita bisa menjadi percontohan untuk Provinsi Sumatera Utara,” kata Pj. Wali Kota.

Terkait dengan rencana pinjam pakai gedung TC Sosial di jalan Rumah Sakit Umum, Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Tebingtinggi Kota, oleh BNNK Tebintinggi, Pj. Wali Kota meminta agar membuat surat peminjaman aset dan menembuskan juga ke DPRD Kota Tebingtinggi,
sebagai layanan kesehatan jiwa dari narkoba, tinggal operasional dan paramedis kita siapkan.

Terkait hal ini, BNNK silahkan membuat konsep, kita melakukan rapat koordinasi bersama. Mudah-mudahan kita ketemu langkah untuk segerakan ini dan InsyaAllah teralisasi bulan Oktober ini,”jelas Pj. Wali Kota.

Sebelumnya, Kepala BNN Kota Tebingtinggi AKBP. Alexander Samuel Soeki, S Sos., M.H. menyampaikan maksud kunjungan audiensi selain menjalin silaturahmi juga mengungkapkan bahwa peredaran narkoba di Provinsi Sumatera Utara berada pada ranking 1 se-Indonesia.

“Perintah langsung Presiden RI saat melakukan kunjungan di Kota Medan beberapa waktu lalu, melalui kepala BNN provinsi dan unsur daerah untuk segera mengambil langkah-langkah melakukan tindakan,”kataKepala BNNK

Terkait hal itu, tambah Kepala BNNK Tebingtinggi, untuk melaksanakan rehabilitasi diberikan kuota 100 orang per bulan, paling lama 12 hari.

“Kami ijin kalau bisa untuk difasilitasi tempat rehabilitasi. Rencana kami ingin meminjam pakai gedung TC Sosial di jalan Rumah Sakit Umum, Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Tebingtinggi Kota, sebagai tempat rehabilitasi. Apa yang bisa kami buat untuk Kota Tebingtinggi, kami siap,” tutup Kepala BNNK Tebingtinggi.

Turut dihadiri Plt. Kabag Prokopim Faisal Ahmad, S.Ag., jajaran BNNK Tebingtinggi dan tim peliputan Media (Benny).