Pemkab Nias Laksanakan Sosialisasi Kebijakan Tentang Koperasi Dan UKM

123
Nias,Detik Global News.com – Sosialisasi Kebijakan Tentang Koperasi Dan UKM di Kabupaten dilaksanakan di ruang rapat lantai III Kantor Bupati Nias.Bupati Nias Drs.Sokhiatulo Laoli,MM dalam sambutannya mengatakan bahwa, Program kebijakan dan regulasi tentang UKM utamanya terkait perizinan khususnya yang telah dilimpahkan kepada Camat.
Jenis kegiatan usaha yang menjadi sasaran utama pemberian izin usaha makro dan kecil (IUMK) sebagai mana regulasi yang telah ditetapkan untuk Kabupaten Nias sudah sewajarnya dan selayaknya untuk dibebaskan dari segala biaya, restribusi dan atau pungutan lain saat penerbitan izinnya, maka layak mendapatkan legalitas usaha melalui pemberian izin usaha mikro dan kecil (IUMK) ini secara gratis.
Sokhiatulo mengharapkan bahwa;
1.Camat selaku pemberi Izin usaha makro dan kecil diwilayah kerjanya agar memahami benar apa yang menjadi tugas dan kewenangannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
2. Apabila menemui kendala dalam pelaksanaannya segera berkonsultasi/berkoordinasi kepada SKPD dan / atau unit kerja terkait dan tetap menjalin kerja sama yang baik kepada Stekholder terkait.
3. Program pemerintah ini dapat dilaksanakan dengan penuh tanggungjawab, jangan karena perizinan ini di bebaskan dari segala pungutan, saudara sepertinya kurang peduli akan tetapi tunjukanlah kepada masyarakat Kabupaten Nias bahwa pemerintah selalu hadir dalam segala lini usaha dengan pelayanan yang responsife.
Ia juga menambahkan bahwa tujuan dari pemberian izin usaha makro dan kecil (IUMK) bagi pelaku usaha makro dan kecil yaitu :
1.Mendapatkan kepastian dan perlindungan dalam berusaha di lokasi yang telah di tetapkan.
2.Mendapatkan pendampingan untuk mengembangkan usaha
3.Mendapatkan kemudahan dalam akses pembiayaan kelembaga keuangan bank dan non bank. Dan
4.Mendapatkan kemudahan dalam pemberdayaan dari pemerintah, pemerintah daerah dan/atau lembaga lainnya.
Kadis Koperasi dalam laporannya menyampaikan bahwa, Maksud pelaksanaan kegiatan sosialisasi Kebijakan tentang Koperasi di Kabupaten Nias adalah;
1.Memasyarakatkan atau menyebarluaskan kebijakan —kebijakan yang berkaitan tentang pekoperasian Usaha mikro, kecil dan menengah bauik yang berdasarkan regulasi/ketentuan dari Pemerintah maupun program Pemerintah daerah Kabupaten Nias.
2.Memahami dan mengenal peran,fungsi,tugas,kewenangan unsur-unsur yang mencakup kebijakan tentang perkoperasian,usaha mikro kecil dan menengah sesuai ketentuan yang berlaku baik sebagai aparatur Pemerintah,stekholder/mitra kerja dari instansi non Pemerintah serta pelaku koperasi dan pelaku usaha sendiri.
3.Saling mengenal dan mengetahui antara mitra kerja dalam rangka pemberdayaan dan pengembangan perkoperasian di Kabupaten Nias.(OZ).