Pemilik kios dan Door Semer Ngaku Kantongi Izin Sappol PP
Detik Global News.com—Batam —Walikota Batam berjanji akan segera menertibkan seluruh bangunan kios liar yang berada di lahan buffer zone maupun yang di bangun di atas fasilitas sosial serta fasilitas umum. Langkah ini bagian dari tekadnya untuk menjadikan Batam Kota Bersih dan Madani.
“Pokoknya minggu depan kios liar akan ditertibkan tanpa kecuali.Ini janji saya pada warga maupun pihak pengusaha,”ucap rudi Rudi usai meresmikan peluncuran Pertalite diBaloi”Kamis (24/03)lalu.
Rudi menegaskan, penertiban kios liar sangatlah diperlukan agar Batam lebih baik kedepannya. Namun penertiban kios liar bukanlah tidak ada solusi dan itu akan kami lakukan.
“Seluruh pengusaha maupun warga Batam haruslah mendukung penertiban kios liar, agar kota Batam bisa tertip,dan Polri serta TNI sudah mendukung program ini,”jelasnya kembali.
Dalam pantauan awak media ini baru-baru ini di depan kawasan Mall Harbour Bay masih ada pedagang maupun pengusaha yang berani mendirikan bangunan kios maupun door semer diatas lahan Buffer Zone dan di row jalan.
Ketika di konfirmasi awak media ini pada pemilik kios maupun pada pemilik door semer yang hampir menyelesaikan pekerjaan pembangunan pagar,mengatakan “kami sudah mengatongi izin untuk mendirikan bangunan kios dan pemangaran kililing dari satuan Sappol PP.Kalau mau tau izinnya silahkan di tanyakan pada kasad Sappol PP,dan tidak mungkin kami berani membangun apalagi situasi saat ini sedang gencar-gencarnya Wali kota Batam melakukan penertiban kios liar,kalau kami ada izin ngapain harus takut,jelas Galuh yang mengaku memilik izin pada awak media ini.
Sementara Hendrik Kasat Sappol PP saat di konfirmasi awak media ini melalui ponsel genggam selelurnya mengatakan “Saya pastikan seluruh bangunan kios liar di kota Batam tidak ada yang memiliki izin,kalaupun ada orang yang mengaku-ngaku memegang izin silahkan ditunjukkan nanti pada saat penertiban di gelar ,dan ucapan dia itu saya pastikan bohong,jelasnya.
“Sebelum tim melakukan penggusuran,kita layangkan dulu surat peringatan kepada masing-masing pemilik kios,hingga surat peringatan ketiga (SP3).bahwa apa yang kita lakukan berdasarkan prosedur.Pada prinsipnya semua kios liar akan kita tertibkan sesuai dengan perintah Walikota Batam,hanya saja tinggal menunggu waktunya ,ucapnya kembali melalui ponsel selulernya.(NGL)