PEMILIK KAPAL INDOMAS MENYEBUTKAN ADA 20 RIBU TKI SETIAP BULAN KE LUAR NEGERI
BATAM, DETIK GLOBALNEWS.com – Luar biasa sebuah pernyataan dari pemilik kapal Indomas menyebutkan bahwa setiap bulannya ada sekitar 20 ribu orang tenaga kerja Indonesia (TKI) yang di berangkat kan dari Batam keluar negeri.Hal ini terungkap pada fakta persidangan Pada hari Rabu (25/01/2017) di kantor pengadilan negeri Batam.
” Kenapa mereka ini yang ditangkap, kasihan lah pak ” ungkap saksi Khairul di tengah – tengah persidangan.
Dimana terdakwa yang diduga terlibat kasus di antaranya : Lomo Pakpahan sebagai supir pembawa TKI Dan Raja penyedia tiket kepada para TKI.
Menurut saksi Khairul pengertian TKI ilegal tidak seperti yang dipertanyakan oleh hakim, Khairul juga bertanya balik kepada hakim ,TKI ilegal itu bagaimana sih…?
” Mereka memiliki pasport dan di lengkapi cap dari pihak Imigrasi yang bertugas di pelabuhan Batam Centre ” tanya saksi sembari mengkerut kan kening.
Di tengah – tengah berjalannya persidangan sempat terjadi perdebatan yang hangat antara saksi Khairul dengan imam hakim anggota yang kelihatan jengkel sebab pertanyaan hakim dengan yang dijawab oleh saksi kurang sinkron bahkan terkesan mengambang, lalu mengatakan cukup, ungkap hakim Imam.
Saksi ibu Dewi (tiketing) dari 1 orang yang berangkat ke Blunkur Malaysia PT.Bahtera mendapat fee Rp.90.000 dengan rincian biaya hipotek (Rp.65.000) biaya ke PT.Bahtera (Rp.23.000) dan 2 ribu untuk biaya pelabuhan.ungkap saksi ibu Dewi.
Ditambahkan lagi sebenarnya terdakwa ini mulai beraksi mulai bulan September 2016 dan baru 4 kali memberangkat kan orang melalui terdakwa Raja,dengan sekali berangkat ±40 orang.
Persidangan yang dipimpin oleh Julkifli dan masing-masing anggota Hera Polosia, Imam serta dari penuntut umum oleh Martua Siregar, mengatakan sidang ini akan dilanjutkan minggu depan dan masih mendengar kan saksi 1 orang lagi.(rs)