PEMBAYARAN UWTO 10 PERSEN TIDAK BISA DIKEMBALIKAN

156

BATAM,Detikglobal News.com – Dalam wawancara singkat awak media ini dikantor kehumasan BP Batam mengatakan terkait pengalokasian lahan atas dilakukan pembayaran UWTO 10% uangnya tidak dapat dikembalikan lagi ,itu sudah menjadi kekuatan hukum dan tidak serta merta bisa dikembalikan.

Setelah izin prinsip (IP) di terbitkan  baru dilakukan pembayaran UWTO 30 tahun dan diharuskan membangun-nya.Kenapa tidak di bangun karena banyak rumah ruli disana dan berbagai macam persoalan.Akibat seperti itu-lah lahan bisa tercabut.

Misalnnya dia sudah bayar,tetapi tidak bangun-bangun ya…sudah pasti dilepas,tidak pernah ada pembatalan kecuali si konsumen tersebut yang membatalkan,bahasa tepatnya pembayaran UWTO 10% adalah uang muka plus biaya ukur luas tanah.

Tidak ada pencabutan lahan yang sudah melakukan pembayaran UWTO 10% ,dan izin prinsip tidak dikeluarkan karena tidak  membangun.

Untuk pembayaran UWTO diberlakukan pembayaran cicilan apakah 5 sampai 6 kali cicilan saya lupa,jadi tidak serta merta harus membayar lunas.

Rencana kenaikan UWTO sedang di bahas dan lagi dirapatkan ,banyak hal yang menjadi pertimbangan apakah UWTO pemukiman dan industri harus sama rata dinaikan masih dalam pembahasan di BP Batam,ujar Lala.(rs)