Pemadaman Listrik Sepihak ,Masyarakat Berhak Mendapatkan Kompensasi 10 % dari PLN Batam

146

BATAM,Detik Global News.com — Perusahaan listrik nasional (PLN) Batam ternyata tidak bisa dengan sewenang-wenang melakukan pemadaman listrik sepihak tanpa pemberitahuan sebelumnya paling lambat 1 x 24 jam kepada pihak konsumennya.Jika pemadaman listrik diberlakukan dengan sepihak dalam waktu tertentu maka masyarakat yang kena imbas berhak untuk mendapatkan kompensasi 10 % dari pihak PLN Batam.Seperti yang terjadi baru-baru ini pemadaman listrik diwilayah Sungai Panas sekitarnya daerah unit pelayanan yang berkantor di Nagoya.

Rudi Antono humas PLN Batam menjelaskan “ silahkan ke customer service PLN Batam di Nagoya untuk menyampaikan permintaan kompensasi.Nanti ada tim verifikasinya,kemudian jika memang prosesnya selesai dan memenuhi syarat diberikannya kompensasi ,maka tagihan rekening bulan berikutnya akan dikurangi 10 % dari biaya bebannya,tidak termasuk biaya pemakaian sesuai aturan perwako,jelasnya.

Agus Maneger PLN kota Batam mengatakan “ untuk konpensasi sudah diatur dalam Perwako ,jika PLN tidak bisa melampaui itu maka kita kena pinalti 10 % dari biaya beban.PLN Batam secara sistem sudah punya catatan/log book untuk wilayah dan pelanggan yang terkena dampak padam,dan PLN Batam secara otomatis akan melakukan konpensasi pada rekening berikutnya/bulan berikutnya jika tidak dapat memenuhi kriteria yang dimaksud sesuai tempat “ jelasnya.

Berdasarkan Peraturan Walikota Batam Nomor 57 Tahun 2013 tentang : Tingkat mutu pelayanan dan pungurangan tagihan listrik pada pelayanan listrik nasional Batam.Pasal 5 ayat (1) PT.PLN Batam wajib memberikan pengurangan tagihan listrik kepada konsumen sebesar 10 % dari biaya beban atau rekening minimum dan di perhitungkan dalam tagihan berikutnya.Apabila realisasi tingkat mutu pelayanan 10 % di atas nilai tingkat mutu pelayanan yang di tetapkan ,khususnya yang berkaitan dengan : lama gangguan,jumlah gangguan,kecepatan pelayanan perubahan daya tegangan rendah ,kesalahan pembacaan KWH meter dan waktu koreksi kesalahan rekening.

Selama ini masyarakat kota Batam tidak pernah mengetahui jika terjadi pemadaman listrik secara sepihak dalam waktu yang telah ditentukan maka berhak mendapatkan kompensasi 10 % dari pihak PLN Batam “ Kita selama ini tidak pernah mengetahui….mungkin masyarakat Batam cenderung lebih banyak tidak tahu terkait perwako Nomor 57 ,tentang tingkat mutu pelayanan dan pengurangan tagihan listrik ,karena setiap pembayaran tagihan pemakaian listrik kita tidak pernah cek,apakah masyarakat benar-benar memperoleh kompensasi 10 % dari PLN Batam kita tidak pernah kroscek selama ini ,ujar salah seorang warga.

Sementara sesuai informasi yang di peroleh awak media ini dilapangan terkait perolehan pajak 10 % ,pajak tarif listrik berkara ( PJLB ) dari PLN Batam ,belum diketahui kemana disetorkan setiap tahunnya.Apakah disetorkan pada Pemko Batam melalui Dinas pendapatan daerah (Dispenda ) atau langsung ke kantor pajak.Hingga berita ini dimuat pejabat PLN Batam maupun Dispenda kota Batam belum berhasil ditemui media ini untuk dimintai keterangannya.(ss)