PELAKU PEMBUNUHAN SADIS TERANCAM HUKUMAN PENJARA SEUMUR HIDUP
NATUNA , DETIK GLOBAL NEWS.com —Pelaku pembunuhan Sadis (KR) terhadap seorang wanita Wiwin (30) yang di lakukan dengan secara sadis yang mengunakan senjata tajam berupa parang (golok) sehingga yang menyebabkan nyarisnya leher sikorban putus serta banyaknya luka tusukan benda tajam lainya di sekujur tubuh korban akhirnya terancam hukuman seumur hidup hal ini di katakan saat Perss Realis oleh Waka Polres Natuna Kompol Joko Priyanto kepada Wartawan di Mapores , Rabu (07/12/2016).
Adapun Kronologis tempat dan waktu kejadian pembunuhan Sadis Wiwin (30) ditemukan tewas mengenaskan dengan kondisi lehernya nyaris putus serta sekujur tubuhnya bagian atas yang penuh berlumuran darah bekas tusukan benda tajam yang di temukan warga mayatnya di semak lokasi pemecah batu , daerah Batu Kapal,Kelurahan Ranai Kecamtan Bunguran Timur , Kabupaten Natuna, Kepri, Senin (28/11/2016).
Si Korban pembunuhan Sadis Wiwin (30) merupakan warga baru yang tinggal di RT 002/RW 004 Batu Kapal Kelurahan Ranai Kecamatan Bunguran Timur diketahui pernah cekcok dengan suaminya, Kairul beberapa beberapa bulan yang lalu waktu masih tinggal di daerah Penagih Kelurahan Bandarsyah Kecamatan Bunguran Timur kata Yuniati merupakan kerabat dekat si korban kepada awak media saat di jumpai di RSUD Natuna ,Senen (28/11/2016).
Pelaku pembunuhan Khaerul (36) sempat menghilang selama dua hari setelah kejadian pembuhan , Berkat Informasi masyarakat yang di terima pihak Kepolisian yang menyampaikan melihat si pelaku sesuai dengan ciri- ciri postur tubuhnya dan perawakan wajah yang sama sebelumnya telah di sebarkan pihan kepolisian kepada masyarakat .Akhirnya dengan kesigapan pihak Tim Gabungan yang telah di bentuk oleh Polres Natuna mendatangi lokasi persembunyian si Pelaku pembunuhan Khirul tepatnya di daerah Tegul Tinggi Ranai darat Kelurahan Ranai Darat Kecamatan Bunguran Timur .
“Akibat perlawanan dan mau melarikan diri dari kejaran Polisi akhirnya si Pelaku Pembunuhan sadis Khaerul (36) dapat di lumpuhkan dengan Timah Panas , selanjutnya di bawa ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD ) Natuna untuk melakukan perawatan, kelang beberapa jam si Pelaku di gelandang ke Mapolres Natuna oleh petugas SatReskrim melalui Unit Jatanras untuk di mintai keterangan (BAP) dan pengembangan seputaran khasus pembunuhan sadis yang di lakukanya terhadap Wiwin (30) , Jum at (30/11/2016).
Waka Polres Natuna Kompol Joko Priyanto yang di dampingi Kasat reskrim Akp Komarudin saat Perss Realiss di Mapolres Natuna mengemukakan Penyebab motif pembunuhan yang di lakukan oleh saudara Khaerul (36) pria kelahiran Kabupaten Meranti ini diantaranya Kesal dengan perkataan si Koraban yang tidak lain merupakan istri sirihnya dengan ucapan”
Kau orang miskin” kepada tersangka , diajak nikah ulang lagi secara sah oleh si pelaku Khaerul (36) terhadap si Korban , si korban Wiwin (30) tidak mau dan si pelaku merasa cemburu terhadap Wiwin (30) karna pernah di lihat berjalan dengan sepeda motor dengan laki laki lainya imbuh Joko.
Menurut keterangan Waka Polres Natuna Kompol .Joko Priyanto ada delapan orang saksi yang sudah kita periksa untuk di minta keteranganya.Adapun barang bukti yang telah di amankan oleh pihak Kepolisian diantaranya Parang berukuran panjang 45 Cm , Sebilah Pisau lipat berukuran kecil , Kayu Broti yang panjangnya bekisar satu meter setengah dan Pakaian si korban serta Handphone merek Nokia yang merupakan hasil Olah Tempat Kejadian Perkara(TKP) oleh Tim Polres Natuna imbuh Joko .
Saat di tanyakan oleh wartawan kepada Pelaku pembunuhan Khaerul (36) tentang perbuatan yang telah menghilangkan nyawa Wiwin (30) , Dia mengaku sangat menyesalah terhadap perbuatanya itu.Dalam khasus pembunuhan ini pihak keluarga si korban merasa sedih dan duka yang sedalam dalamnya yang menimpa keluarganya dan meminta kepada aparat Kepolisian hendaknya dapat memberikan saksi hukuman yang seberat beratnya kepada si Pelaku Kherul (36) di karenakan telah menghilangkan nyawa saudara kami si korban Wiwin (30) imbuh Dasimah saat di jumpai di RSUD Natuna beberapa waktu yang lalu.
Untuk mempertangung jawaban perbuatan si pelaku pembunuhan sadis Khaerul (36) di kenakan Pasal yang berlapis disangkakan Pasal 338 dengan ancaman maksimal 15 tahun Penjara dan Pasal 340 KUHP dengan ancaman maksimal 20 tahun Penjara yang berbunyi “Barang siapa dengan sengaja dan berencana terlebih dahulu menghilangkan nyawa orang lain di kenai hukuman dengan ancaman Hukuman mati atau penjara seumur hidup atau selama lamanya maksimal 20 tahun hukuman Penjara “. Pungkas Joko.(Hendra)