Pelaku Curat di Palm Spring Berhasil Diungkap Polsek Nongsa

Pelaku Curat di Palm Spring Berhasil Diungkap Polsek Nongsa

41
Pelaku Curat di Palm Spring Berhasil Diungkap Polsek Nongsa (Foto : ms/detikglobalnews.com)

Batam, detikglobalnews.com – Pelaku curat di lapangan golf Palm Spring berhasil diungkap pihak kepolisian, Hal tersebut dikatakan Kapolsek Nongsa AKP Yudi Arvian di dampingi oleh Kasi Humas Iptu Tigor Sidabariba, SH, Kanit Reskrim Polsek Nongsa Ipda Sofyan Rida saat menggelar Konferensi Pers bertempat di Mapolsek Nongsa Kota Batam. Jumat (03/12/2021) Sekira Pukul 13.30 Wib.

Adapun pelaku yang di amankan antara lain : berinisial FAN (18 Tahun)  berperan mengambil 1 buah dompet warna merah merk Gucci dan 1 buah tas warna hitam motif bunga- bunga dari buggy dan Pelaku AM (26 Tahun) yang merupakan Residivis berperan  memantau Pergerakan korban, lalu ketika Pelaku FAN beraksi mengambil barang dari buggy.

Berdasarkan informasi yaitu pada hari Minggu (21/11/2021) sekira jam 10.38 Wib, Korban Agnes Remegio Priest (Warga Negara Philippines)  dan suaminya  sedang bermain golf di Lapangan Golf  Palm Spring,  setibanya di hole 5 Resort  Korban dan suaminya beserta dua orang caddy meninggalkan Buggy  karena hendak memukul bola terakhir di Green  hole 5, tiba – tiba Korban mendengar suami nya berteriak “Pencuri – pencuri”, saat itu suami Korban langsung berusaha mengejar pelaku, sementara Korban dan dua orang caddy yang mendengar teriakan tersebut langsung berlari menuju tempat Buggy diparkirkan, sesampainya di Buggy Korban melihat 1 buah dompet warna merah merk Gucci miliknya yang sebelumnya diletak dikursi buggy  sudah hilang,  dan ketika itu caddy inisial RDP juga mengatakan  bahwa tas nya yang sebelumnya diletak dikeranjang belakang buggy  juga hilang .

Atas kejadian tersebut kedua korban mengaku mengalami kerugian dengan total keseluruhan sebesar Rp 8.000.000 sehingga Korban langsung datang melapor Kepolsek Nongsa.

Menerima Laporan Korban, Anggota Reskrim Polsek Nongsa yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Nongsa Ipda Syofian Rida langsung melakukan serangkaian penyelidikan dilapangan, hingga akhirnya berdasarkan informasi dari masyarakat pada hari Jumat (26/11/2021) sekira jam 10.00 Wib Kanit Reskrim IPTU Syofian R,S.H., M.H beserta anggota berhasil menangkap pelaku berinisial AM  dirumahnya yang beralamat  di Kavling Bakau Serip  Kecamatan Nongsa kota Batam. Kemudian dilakukan pengembangan dan pada hari yang sama sekira jam 12.30 Wib  pelaku berinisial FAN juga berhasil ditangkap dirumahnya yang beralamat di Komplek BP Batam Kec. Nongsa kota Batam.

Kapolresta Barelang KBP Yos Guntur melalui Kapolsek Nongsa AKP Yudi Arvian, SIK mengatakan Kedua pelaku melakukan aksinya dengan menggunakan 1 unit sepeda motor merk Yamaha Mio Soul, kemudian bersama – sama masuk kedalam lapangan melalui sela – sela bawah pagar tanpa melakukan pengerusakan pagar. Setelah masuk pelaku langsung bersembunyi disemak – semak yang ada disekitaran lapangan golf. Lalu dari semak – semak tersebut kedua pelaku memantau para pemain golf, hingga akhirnya pelaku melihat  sepasang Golfer yang ditemani oleh dua orang caddy  menggunakan 1 unit buggy berhenti di Hole 5.

Ketika itu pelaku melihat pemain tersebut meninggalkan dompetnya di buggy,  sesampainya pemain di Green hole 5 untuk memukul bola, pelaku langsung berpencar.Sementara itu pelaku berinisial AM lari keluar lapangan untuk melihat situasi dan menunggu pelaku berinisial FAN diluar pagar atau tepatnya ditempat motor diparkirkan. Sedangkan pelaku inisial FAN langsung berlari mendekat ke tempat Buggy diparkirkan dan langsung mengambil 1 buah dompet warna merah merk Gucci yang ada di kursi Buggy dan 1 buah tas warna hitam motif bunga – bunga  yang ada dikeranjang belakang Buggy. Setelah berhasil mengambil dompet dan tas tersebut, Pelaku inisial FAN langsung berlari keluar pagar menemui pelaku inisial AM  yang sudah menunggu diatas motor, setelah itu kedua pelaku langsung pergi meninggalkan tempat kejadian perkara.

Saat ini pelaku sudah di amankan untuk pemeriksaan lebih Lanjut.Atas perbuatannya pelaku di jerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke 4 K.U.H.Pidana dengan Ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun. Ungkap Kapolsek Nongsa AKP Yudi Arvian, SIK.(ms)